Warisi Bisnis Narkoba Suami, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ASDP dan CWH pada Jumat (12/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung makan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat total mencapai 292,93 gram.
“Tersangka ASDP berperan sebagai pengedar utama yang mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial R yang saat ini berstatus DPO. Dalam aksinya, tersangka ASDP dibantu oleh rekannya, CWH,” ujar AKP Adik dalam keterangannya, Jumat (19/06).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka ASDP mengaku telah melakoni bisnis haram ini sejak Mei 2026. Ia nekat meneruskan jaringan transaksi narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang saat ini tengah mendekam di Lapas karena kasus serupa.
Selama beroperasi, ASDP mengaku telah mendapatkan keuntungan total hingga Rp100 juta. Modusnya, tersangka membeli sabu seharga Rp45 juta per ons, kemudian menjualnya kembali seharga Rp55 juta per ons berdasarkan pesanan dari seorang pembeli berinisial M (DPO).
Tersangka CWH, yang bertugas membantu proses transaksi, diketahui menerima upah sebesar Rp500 ribu per transaksi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 812 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk mengejar bandar utama (DPO) dan membongkar jaringan yang lebih luas. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dapat ditekan,” tegas Kasat Narkoba mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo.
Selain mengamankan sabu seberat hampir 3 ons, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. (Snto)
