Motor Dipinjam Dimintai Tebusan, Warga Surabaya Laporkan Ke Polisi

IMG-20260715-WA0098
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Niat baik Adinda Wulan Fitriani meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada seorang kenalan berinisial D.M.N. justru berujung petaka. Bukannya dikembalikan, motor tersebut justru diduga digelapkan, bahkan pelaku nekat meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta agar kendaraan itu kembali ke tangan pemiliknya.
Tak terima menjadi korban akal-akalan tersebut, Adinda akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan D.M.N. ke Polrestabes Surabaya pada 2 Juli 2026. Kini, korban mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas guna mengamankan asetnya dan mencegah pelaku kembali melancarkan aksi serupa terhadap warga lainnya.
Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Lapor yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya.
Adinda Wulan Fitriani, saat di Polrestabes Surabaya menyampaikan, Pada tanggal 22 Juni 2026, terlapor (Doni) meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik saya dengan alasan untuk menjemput pacarnya di sebuah hotel di daerah Jalan Sulawesi. Kami bertemu di area Indomaret Kertajaya.
“Saya menunggu di Indomaret tersebut dari pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB, namun terlapor tidak kunjung kembali. Saat saya mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut hanya terbaca centang satu.
Ia juga menuturkan, Saya mendatangi rumah pacar terlapor untuk menanyakan keberadaan motor saya. Pacarnya menyatakan tidak mengetahui keberadaan motor tersebut dan mengaku terakhir bertemu dengan terlapor pada hari yang sama di hotel tersebut, namun terlapor sudah tidak ada di lokasi.
“Pada tanggal 24 Juni 2026, seorang rekan bernama Kiki menginformasikan kepada saya bahwa ia telah bertemu dengan terlapor di daerah Pengampon. Melalui Kiki, terlapor menyampaikan pesan bahwa jika saya ingin motor tersebut kembali, saya harus membayar uang tebusan sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) tanpa alasan yang jelas. Perlu saya tegaskan bahwa tidak ada permasalahan utang-piutang atau masalah pribadi sebelumnya antara saya dan terlapor,” jelasnya.
Lanjut Adinda, Saya telah melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 2 Juli 2026 (nomor laporan terlampir pada berkas kepolisian).
“Berdasarkan informasi yang saya terima, terlapor diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap warga di lingkungan tempat tinggal saya namun tidak dilaporkan. Selain itu, saya mendapatkan informasi bahwa terlapor adalah mantan pengguna narkotika,” tambahnya.
Adinda mengatakan, Mengingat kejadian sudah berlangsung lebih dari dua minggu sejak laporan dibuat, saya sangat berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas untuk menangkap terlapor dan mengamankan kembali kendaraan saya agar pelaku tidak kembali melakukan tindakan yang merugikan masyarakat lain.
“Saya menegaskan bahwa laporan ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut, untuk keseimbangan berita. (red)

About The Author