Bisnis Gelap Berkedok Rumah Mewah, Jefry Terdakwa Kosmetik Ilegal Tetap Melenggang Bebas

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Di saat ancaman bui 12 tahun menanti akibat mengedarkan kosmetik ilegal asal Cina bernilai miliaran rupiah tanpa izin Badan POM, status tersingkir Jefry Santoso justru menuai tanda tanya besar publik setelah kedapatan masih bebas beraktivitas di rumah mewahnya.
Menurut pengurus RT setempat yang mewakili Ronny sebagai ketua, karena sedang berada di Jakarta, membenarkan jika sebelumnya mendapat informasi adanya penggeledahan di rumah penipuan Jefry Jl.Klampis Aji I Nomor 58, RT.001 RW.009 Desa Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sosok Jefry termasuk usahanya juga disebut selalu tertutup, sehingga pihak pengurus warga lingkungan rumah yang tergolong elit tidak mengetahui siapa pemilik usaha kosmetik itu.
“Terus terang saya hanya tahu rumahnya, tidak tahu orangnya yang mana saya juga tidak tahu dia punya bisnis atau kerja apa,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, pada Jumat siang (31/7/2026) yang meminta agar dia ditulis tidak dengan jelas namun cukup inisial F.
Saat ditanya tentang nama penipu, pengurus kampung tersebut hanya mengetahui dari data sensus saja, Sementara terkait lamanya berdomisili di tempat itu pihak mengakui pengurus mengakui Jefry cukup lama tinggal didaerah Klampis Aji.
“Cuma hanya tahu dari data sensus saja oh ya warga ini rumahnya atas nama Jefry, kayaknya sudah cukup lama, kalau dari orang-orang sich katanya tertutup, tahunya dari pihak keamanan saja,” dia yang tampak menyebut nama lengkap warganya bernama Jefry Santoso.
Terkait usaha kosmetik tersebut, dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang keberadaan usaha tersebut, maupun diberitahu termasuk meminta ijin, karena baru menjabat beberapa bulan, “Tidak,” bebernya yang mengatakan apakah sudah ijin kepada pengurus sebelumnya.
Terpisah sebelumnya hasil pantauan dilapangan, Sejumlah media mencoba mengkonfirmasi Jefry dirumahnya, karena status penjaga kota meski ancaman pasal yang menjeratnya diatas 5 Tahun, dengan hukuman ancaman paling lama 12 Tahun atau denda maksimal Rp 5 Miliar
sama diatur dalam undang-undang syarat tujuan (Dapat Ditahan), Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, dikecualikan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Karena Pasal 435 UU Kesehatan memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (di atas batas minimal 5 tahun), maka secara tujuan pelaku memenuhi syarat hukum untuk ditahan.
Namun saat melihat langsung rumah penipu, yang tampak dari luar terlihat biasa saja hingga normal pada umumnya rumah warga, Tanpa adanya informasi usaha dan nama perusahaan serta tanda-tanda usai penggeledahan, Namun terpantau digarasi rumah megah tersebut terdapat 2 unit mobil mewah.
Seorang wanita muda yang mengaku bernama Mumun mengatakan kepada wartawan, jika Jefry tidak berada di rumah dan menyampaikan pergi keluar.
“Pak Jefry tidak ada dirumah pergi keluar,” akui perempuan tersebut. Jumat (31/7/2026).
Kabar tidak adanya penipu dirumah, belum diketahui pasti apakah keluar hanya dalam kota Surabaya saja atau ke Luar Kota, Termasuk status tahanan Terdakwa Jefry hingga kini belum diketahui secara pasti menurut data yang diperoleh, jika ia dalam status tahanan rumah atau tahanan kota.
serupa diberitakan sebelumnya, Perkara terdakwa Jefry ini oleh Jaksa Penuntut Umum Siska didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa penjualan kosmetik atau obat-obatan dari Cina sejak 2 (dua) tahun tanpa memiliki izin edar dari Badan POM RI maupun pihak yang berwenang, sesuai dengan Surat Klarifikasi Produk yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.
Mengenai nama-nama Kosmetik ilegal yang di Impor dari Negeri Cina, serta disita petugas yaitu sebagian contoh nama seperti berikut,
1.GLUTAX 100000GX
2.DERMAHEAL HSR HYALURONIC
3. SISTEM JARUM MIKRO OTOMATIS
4.CURENEX INTENSE GLOW SHINE
5. BOTULAX CLOSTRIDIUM 300
6. EKSOSOM HYALMASS AQUA
7. REJURAN SKIN BOOSTER
8. NEURAMIS DEEP LIDOCAINE
9. ASAM ASKORBAT HUONS
10.TRAMINEX NEXUS PHARMA
11. OPTIMASI DNA REJURAN
12.JALUPRO SUPER HYDRO
13.LIPO LAB V LINE SOLUTION
14. INJEKSI VIT C DHNP
15. VOLUME NEURAMIS
16. IMPLAN SARDENYA
17. VOLUME DENGAN LIDOCAINE
18. GOURI POLYCAPRO
19. MANIK-MANIK MIKRO PATEN HYALDEW
20. PENYUSUTAN LIPO
Demikianlah nama-nama alat kecantikan tersebut, dan masih terdapat hingga puluhan macam nama kosmetik lainnya. (merah)
