Lahan Warga Dicaplok Proyek Box Culvert Sememi, Pemkot Surabaya Akan Digugat LBH Japai ke PN

HUKUM & HAM81 Views
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Walikota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Langkah hukum ini terpaksa ditempuh akibat sikap Pemerintah Kota Surabaya yang terkesan abai terhadap surat somasi dan hak-hak warga, di mana sebagian lahan bersertifikat milik warga terdampak proyek pembangunan box culvert di Jalan Raya Sememi belum juga mendapatkan ganti rugi hingga proyek tersebut rampung.
Advokat LBH JAPAI, Ahmad Yani SH, MH.  mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula ketika sebagian tanah milik warga yang kepemilikannya sah bersertifikat teriris oleh proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
“Masyarakat yang kami dampingi ini merasa belum pernah mendapatkan ganti kerugian, namun pembangunan tetap dilakukan hingga saat ini proyek tersebut sudah selesai. Padahal, ganti kerugian belum juga diberikan kepada warga yang bersangkutan,” ujar Ahmad Yani.
1 (satu) warga yang didampingi secara intensif oleh LBH JAPAI. Dengan
Nilai Kerugian yang Diklaim Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). Sebagian lahan bersertifikat yang beririsan dengan proyek pembangunan box culvert oleh Pemkot Surabaya.
Menanggapi langkah kedepan jika gugatan tidak ditanggapi secara serius oleh pihak Pemkot Surabaya, LBH JAPAI menegaskan akan menempuh seluruh koridor hukum formal yang berlaku.
“Kami akan mengikuti mekanisme dari pengadilan. Yang jelas, kami yakin pengadilan tentu akan memberikan solusi yang terbaik, termasuk memutuskan ganti rugi atau bentuk penyelesaian lain yang dapat menjadi kompensasi atas penggunaan lahan warga yang belum diselesaikan oleh pemerintah kota,” pungkas Ahmad Yani. (Snto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *