SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Keabsahan dan logika hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) serta Anak Perusahaan Badan Usaha (APBS) kini berada di bawah sorotan tajam.
Pihak penasihat hukum terdakwa secara terbuka membongkar apa yang mereka sebut sebagai kerancuan berpikir dalam berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Ditemui usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (12/6/2026),
Advokat Senior Sudiman Sidabuke selaku kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini dipaksakan.
Menurutnya, konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa sama sekali tidak memenuhi dua syarat mutlak dalam tindak pidana korupsi: unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan adanya kerugian nyata pada keuangan negara.
Murni Kebijakan Korporasi, Bukan Ranah PidanaSudiman memaparkan, jika mencermati fakta persidangan dan dokumen pendukung, seluruh tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa murni merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional perusahaan. Setiap kebijakan operasional yang diambil didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta regulasi korporasi yang berlaku sah.”Secara prosedural, mereka melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum di situ,” ujar Sudiman di hadapan awak media.
Ia menambahkan, orientasi utama dari seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa adalah demi keberlangsungan, efisiensi, dan keuntungan korporasi.
Sudiman menyayangkan langkah hukum yang mengkriminalisasi kebijakan bisnis BUMN, padahal tidak ada regulasi yang ditabrak demi keuntungan personal.
Menyoal Dana Rp83 Miliar: Berputar di ‘Rumah Sendiri’Titik paling krusial yang dibongkar oleh tim kuasa hukum adalah klaim JPU mengenai adanya aliran dana sebesar Rp83 miliar yang dituduhkan sebagai kerugian negara.
Sudiman meluruskan garis besar fakta keuangan tersebut dengan menyebutnya sebagai salah kaprah dalam membaca laporan akuntansi perusahaan.
Dana Rp83 miliar tersebut, menurut Sudiman, bukanlah uang yang hilang atau digelapkan. Angka itu merupakan laba bersih atau keuntungan operasional yang dihasilkan oleh APBS.
Berdasarkan struktur perusahaan, keuntungan yang didapat oleh anak perusahaan tersebut pada akhirnya disetorkan kembali secara resmi kepada Pelindo selaku induk perusahaan.”Jika pun ada Rp83 miliar yang dibilang kerugian, itu adalah keuntungannya APBS. Toh, uang itu juga kembali kepada Pelindo.
Jadi, bagian mana yang dirugikan? Sumbernya dari uang Pelindo, kembalinya juga kepada Pelindo,” cecar Sudiman mempertanyakan basis perhitungan jaksa.
JPU Akui Tak Ada Keuntungan Pribadi, Logika Dakwaan RuntuhLebih lanjut, Sudiman menyoroti inkonsistensi fatal di dalam berkas dakwaan.
Ia mengungkapkan bahwa JPU sendiri dalam narasinya mengakui tidak ada satu pun terdakwa yang menikmati keuntungan materiil pribadi, menerima suap, atau memperkaya diri sendiri dari pusaran dana tersebut.Bagi tim kuasa hukum, pengakuan jaksa ini secara otomatis meruntuhkan motif pidana korupsi itu sendiri.
Sudiman menggunakan analogi psikologi hukum sederhana untuk menggambarkan betapa tidak masuk akalnya dakwaan ini.”Secara naluri manusia dan hukum, apakah masuk akal jika seseorang nekat melakukan perbuatan melawan hukum hanya untuk menguntungkan orang lain tanpa sebab, sementara dirinya sendiri tidak mendapatkan apa-apa?
JPU sendiri mengatakan tidak ada yang mendapatkan keuntungan pribadi,” cetusnya.Gelombang Dukungan Amicus Curiae dan Kawalan PublikKejanggalan dalam persidangan ini rupanya memantik respons luas dari masyarakat sipil.
Pengadilan Tipikor Surabaya dilaporkan menerima berkas Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan oleh Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) beserta elemen masyarakat lainnya.
Langkah ini diambil publik untuk memberikan sumbangan pemikiran sekaligus mengawal jalannya sidang agar tetap objektif.Sudiman Sidabuke menyambut baik intervensi moral dari publik tersebut.
Baginya, hadirnya Sahabat Pengadilan menjadi bukti bahwa masyarakat mampu melihat adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum kasus ini.”Ini membuktikan pentingnya peran sahabat pengadilan dalam mengawal rasa keadilan.
Kita semua berharap peran ini mampu mendorong majelis hakim untuk menelurkan putusan yang berkeadilan, bermanfaat bagi dunia usaha, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” pungkas Sudiman menutup keterangannya. (red)











