Lintas Surabaya, Surabaya – Hampir 25 perkara terdiri dari 16 perkara tindak pidana umum biasa dan 9 perkara narkotika telah dilakukan penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Hal itu merupakan hasil pencapaian kinerja periode Januari sampai Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi menyampaikan penghentian perkara melalui RJ itu sebagian dari 534 perkara yang ditangani bidang Pidana Umum (Pidum) setelah dilakukan proses penuntutan. Capaian positif itu dipaparkan bertepatan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang jatuh pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 (hari ini).
“Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, kami menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, baik di bidang Pidum, Pidsus, Datun dan Barang Bukti periode Januari sampai dengan Juli 2023,” ujar Kajari Aji Kalbu, Sabtu (22/7).
Kajari Tanjung Perak menjelaskan, di bidang Pidana Khusus (Pidsus) pihaknya konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakkan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Hingga kini bidang Pidsus telah melakukan pencegahan dengan melimpahkan 2 laporan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) di Dinas Dukcapil dan pelaksanaan kegiatan belanja makanan dan minuman dana kelurahan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk diselesaikan secara intern (pembinaan adminitratif).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, untuk Bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan 1 perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap bank plat merah dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.11.500.676.822.
“Sampai saat ini masih tahap penyidikan 2 perkara dan tahap penuntutan 2 perkara tindak pidana korupsi di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.567.568.000,” tandas dia.
Selain itu, dalam tahap penyidikan telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.250.000.000, sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yakni Sugiyanto.
bidang pembinaan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil menghimpun dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menyetorkan kepada kas negara sebesar Rp. 692.586.000.
“Dengan rincian denda pelanggaran lalu lintas Rp 129.885.000, perkara tindak pidana lainnya Rp 562.701.000. Sebagai perbandingan pada semester I tahun 2022 (YOY= year on year). Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 370.000.000, sehingga mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 90 %,” ungkap Aji Kalbu.
Aji Kalbu mengatakan, bidang Intelijen berperan aktif dalam mengawal pembangunan strategis di Kota Surabaya, melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejari Tanjung Perak pada tahun 2023.
“Sedang melakukan pengamanan terhadap pembangunan strategis yaitu Pembangunan Rumah Pompa di wilayah Undaan dan saluran jalan Kamboja dengan nilai Rp. 16.387.702.484 sedangkan untuk pembangunan Jalan hutan Pakal senilai Rp.8.293.049.049,” tutur Aji Kalbu.
Kejari Tanjung Perak juga menuturkan, pembangunan jalan rigid pavement exit tol surabaya-gresik dengan nilai Rp. 15.322.048.000, dan rumah sakit Surabaya timur dengan nilai 500 milyar.
“Dari bidang pembinaan juga mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelatihan Super Team Building dengan tema “Together to be Stronger”. kami menugaskan pegawai untuk mengikuti Diklat-diklat yang diadakan oleh Kejaksaan Agung RI antara lain Diklat Restorative Justice, Pelatihan Pengelolaan tata naskah, safety driving, pengawalan tahanan, dan Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa,” paparnya.
Masih Aji Kalbu, dengan menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng yang materinya tentang hukum dan bermain Bersama Badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan. Selain itu juga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sudah mendirikan Posko Pemilu.
“Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga melakukan terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi dengan kegiatan Jaksa masuk pesantren dan dongeng hukum bersama Jaksa yang pesertanya merupakan anak-anak sekolah tingkat dasar,” imbuhnya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan pengamanan atas setiap aset atau barang milik daerah baik secara administrasi, fisik, maupun secara yuridis.
Dan sejalan dengan amanah peraturan perundang-undang tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya sebagaimana Pasal 30 Ayat (2) UU 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11 Tahun 2021 telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi untuk bertindak sebagai Kuasa Pemerintah dalam melakukan Penyelamatan Aset atau Barang Milik Daerah.
Bahwa pada semester I Tahun 2023, Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi dalam melakukan penyelamatan aset maupun pemulihan keuangan negara melalui 39 surat kuasa hhusus yang dikuasakan untuk bertindak sebagai kuasa pemerintah.
Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memperoleh keberhasilan dengan capaian total jumlah Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 33.089.703.692,- dengan total aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dipulihkan seluas 11.108 m2 dan total Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara dalam bentuk Aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp.1.796.550.000,-.
Tidak semata menitikberatkan pada sektor pengamanan barang milik daerah, bantuan hukum yang dilaksanakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tahun 2023 turut berperan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah serta retribusi daerah dengan mengejar piutang-piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak Daerah.
Dalam pelaksanaan penagihan tersebut Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diberikan kuasa oleh Walikota Surabaya untuk melakukan penagihan piutang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya untuk mendukung implementasi semangat Good Corporate Governance (GCG) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder yaitu antara lain Pemerintah Kota Surabaya, BUMN, maupun BUMD melalui MoU yang telah dilaksanakan dengan jumlah sebanyak 15 MoU.
Bidang Barang bukti, Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemusnahan Barang bukti terhadap perkara yang telah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) perkara yang didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) perkara dengan jumlah barang bukti 1.177,15 gram narkotika jenis shabu beserta alat hisap sabu/ bong, Ganja Kering keseluruhan 244,26 gram, Pil Extacy sebanyak 102 butir. (S nto)