Bawa Potensi Virus Berbahaya, Karantina Jatim Perketat Pengawasan Monyet Antarwilayah 

NEWS16 Views

SIDOARJO, LINTASSURABAYA.COM – Guna mengantisipasi risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Karantina Jawa Timur memperketat regulasi perlintasan monyet di 27 tempat pemasukan dan pengeluaran regional. Pengawasan ini berlaku menyeluruh bagi satwa asal luar negeri, pengiriman ekspor, maupun antarwilayah di dalam negeri.

Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi terbaru Badan Karantina Indonesia untuk memastikan aspek legalitas dokumen serta status kesehatan satwa terpenuhi. Hal ini krusial mengingat primata berpotensi menjadi perantara penularan penyakit mematikan seperti Yellow Fever, rabies, hingga virus Zika.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2664 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, primata termasuk satwa yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas karena berpotensi membawa penyakit hewan karantina, termasuk penyakit yang dapat menular kepada manusia atau zoonosis.

Sejumlah penyakit yang menjadi perhatian antara lain rabies dan listeriosis. Selain itu, penyakit seperti Hepatitis B, infeksi virus imunodefisiensi, infeksi flavivirus, leishmaniosis, Marburg, _Yellow Fever, Monkeypox_ , dan Zika juga menjadi bagian dari kewaspadaan dalam lalu lintas primata.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengingatkan masyarakat agar melapor kepada petugas karantina sebelum membawa atau mengirimkan monyet.

“Hal ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini terhadap risiko penyebaran penyakit yang dapat ditularkan melalui monyet. Dengan pelaporan, pejabat karantina dapat memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi dan kondisi kesehatan hewan terjamin, sehingga risiko penyebaran penyakit dapat dicegah,” ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima di Surabaya, Jawa TImur, Selasa, (1/9).

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, menambahkan, risiko penyakit dari primata tidak hanya berdampak terhadap kesehatan hewan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan manusia.

“Monyet dapat membawa penyakit yang bersifat zoonosis. Karena itu, pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina diperlukan untuk memastikan monyet yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, setiap orang yang melalulintaskan monyet wajib memenuhi persyaratan karantina, baik persyaratan administratif maupun kesehatan.

Dokumen yang diperlukan dapat meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau Luar Negeri (SATS-DN/LN), dokumen CITES apabila dipersyaratkan, hasil uji rabies, serta pemeriksaan kesehatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila monyet berasal dari negara atau daerah yang sedang mengalami wabah penyakit tertentu, tindakan karantina akan disesuaikan dengan tingkat risiko penyakit yang ada.

Melalui pengawasan lalu lintas monyet dan satwa lainnya, Barantin tidak hanya menjalankan fungsi pelindungan terhadap kesehatan hewan dan manusia, tetapi juga turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati serta melindungi lingkungan dari risiko masuk dan tersebarnya penyakit. (Snto)