Mediasi Panas di Jalan Rajawali, Penyerobot Rumah Ngamuk Saat Datangi Armujip

NEWS5 Views

SURABAYA, LINTASSURABAYA, COM – Aksi penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 21, Surabaya yang berujung intimidasi memicu perhatian publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan melakukan mediasi langsung di lokasi objek benteng.

Mediasi yang berjalan tegang tersebut mempertemukan Rifky, selaku pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan Sri Purwani, tak terduga pelaku penyerobotan yang kini menguasai bangunan untuk dijadikan warung kopi (warkop) dan warung makanan.

Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat bangunan milik Rifky dalam kondisi kosong dan tergembok rapat. Sekelompok warga diduga merusak gembok tersebut secara paksa untuk masuk dan menguasai aset tanpa izin maupun akad perjanjian apa pun.

Saat pemilik sah mencoba menyelesaikan masalah secara musyawarah, mereka justru dihalangi dan mendapat intimidasi.

Dalih Terduga Pelaku: Sri Purwani mengklaim mendapat mandat dari pemilik lama untuk menempati rumah tersebut. Namun, saat mediasi berlangsung, ia tidak mampu menunjukkan dokumen atau dasar hukum kepemilikan yang sah.

Dugaan Pemerasan: Kuasa hukum pemilik SHM, Sutrisno, mengungkapkan bahwa kelompok Sri Purwani sempat melontarkan intimidasi dan baru bersedia angkat kaki jika diberikan sejumlah uang (ganti rugi) oleh pihak Rifky.

Ketegangan Saat Mediasi

Suasana sempat memanas ketika Sri Purwani melayangkan protes keras di depan Wakil Wali Kota Armuji sambil menunjuk pihak Rifky.

“Tolong saya pak, ini dia mafia tanah, Anda jangan mau diperintah. Saya sudah lama menempati rumah ini. Kamu mentang-mentang punya uang ya,” cetus Sri Purwani di lokasi.

Di sisi lain, Sutrisno menegaskan ini bukan Perkara Perdata, ini murni Perkara Pidana, ada rumah kosong, dibongkar gembok dan pintunya, lalu dikuasai dan digunakan untuk tempat usaha. Selain itu posisi hukum kliennya sudah sangat kuat di mata hukum.

“Dasar hukum kami jelas sudah memegang SHM. Tapi ketika kami mau memanfaatkan rumah itu, selalu dihalangi oleh Sri Purwani dan kawan-kawan dan saat ini Sri Purwani telah ditetapkan sebagai Tersangka” ujar Sutrisno.

Sebelum meminta bantuan ke Pemerintah Kota Surabaya, kasus penyerobotan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Karena mediasi di lapangan menemui jalan buntu dan di lokasi juga sudah ada Plang Penyutaan dari Pengadilan atas permintaan penyidik ​​Polrestabes Surabaya, maka Armuji mempersilahkan untuk melanjutkan melalui jalur Hukum. (merah)