Fakta Baru Sidang Tanjungsari, Saksi Sebut Korban Berada di Atas Terdakwa Saat Keributan Pecah

HUKUM & HAM19 Views

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi, Supriyanto dan Sefila Rahayu Aji, mengaku saat itu melihat korban berada di atas terdakwa Yusuf.

Terkait awal kejadian, keduanya tak melihat bagaimana keributan antara Haji Yusuf dan Louis bermula. Keduanya baru tiba setelah situasi memanas.Namun, apa yang mereka lihat cukup jelas.

Kedua saksi menegaskan tidak melihat Haji Yusuf lebih dulu memukul Louis. Mereka baru menyaksikan kejadian setelah keributan berlangsung.

“Tidak melihat Haji Yusuf melakukan pukul-pukulan kepada Louis. Yang kami lihat sudah ada keributan. Haji Yusuf berada di bawah, Louis di atas,” terang saksi Supriyanto di hadapan ketua majelis hakim S Pujiono.

Ia mengatakan, saat tiba di lokasi, saksi juga melihat adanya gerakan tangan Louis ketika berada di atas tubuh Yusuf. Pada saat bersamaan, terlihat luka pada bagian pipi Haji Yusuf. “Saya lihat mulut Haji Yusuf ada darahnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan, keributan itu kemudian coba dihentikan. Sejumlah orang berusaha memisahkan keduanya, termasuk terdakwa Poerwantoro.

“Haji Yusuf yang terjatuh ditarik kemudian ditarik sama orang-orang. Sedangkan Poerwantoro menarik Louis,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi Sefila menerangkan, dirinya mengetahui keributan setelah mendengar suara gaduh. Jaraknya dengan lokasi kejadian sekitar 20 meter.

Ia bersama orang lain kemudian mendatangi lokasi. Saat itu, posisi Yusuf sudah berada di bawah, sedangkan Louis di atasnya.

“Supriyanto berupaya melerai. Saya melihat Haji Yusuf ditarik dari belakang untuk dipisahkan dari Louis,” katanya.

Setelah keduanya berhasil dipisahkan, kondisi justru tidak berujung pada perawatan medis. Kedua pihak disebut masih dapat menjalankan aktivitas masing-masing.

Louis tetap bekerja. Haji Yusuf juga tidak langsung dibawa ke rumah sakit. “Tidak ada yang masuk rumah sakit. Masih bisa bekerja,” kata Sefila.

Terpisah, Nurdin pengacara para terdakwa ketika ditemui menegaskan keterangan dua saksi fakta dalam persidangan.

“Saksi-saksi tadi mengaku tidak melihat awal perkelahian antara Haji Yusuf dan Luis.

Keduanya tiba setelah mendengar keributan. Saat itu, Haji Yusuf sudah berada di bawah, sementara Luis terlihat memukulnya,” katanya.

Sedangkan Purwanto, sambung Nurdin, berusaha melerai dengan menarik pundak Luis, dibantu saksi lainnya.

“Kami menilai keterangan tersebut tidak menunjukkan adanya pengeroyokan. Saksi hanya melihat Luis memukul Haji Yusuf dan tidak mengetahui siapa yang memulai keributan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nurdin menegaskan, setelah kejadian, Luis disebut tidak mengalami luka, hanya pakaiannya robek. Sementara Haji Yusuf mengalami luka di pipi dan bahu keseleo.

“Korban masih melanjutkan aktivitasnya, sedangkan Haji Yusuf langsung meninggalkan lokasi,” katanya.

Nurdin menilai keterangan kedua saksi relatif konsisten dan menyerahkan penilaian seluruh fakta persidangan kepada majelis hakim. “Apa pun nanti putusannya, biarkan hakim yang menilai. Terdakwa juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada keterangan yang salah dari kedua saksi tersebut,” pungkas Nurdin. (Snto)