Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dua Tersangka dari PT SEP, Kejari Perak Sudah Lengkap

0

 

Lintas Surabaya, Surabaya – Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura dengan tersangka Bk dan HK yang telah merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Perak, Kamis 16 November 2023.

Dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jemmy Sandra, SH.,MH. Kasi Intel mengatakan, Perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT. SEMESTA ELTRINDO PURA (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480, (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

“Bermodalkan kontrak tersebut, Pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua Puluh Milyar Rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan,” terang Jemmy. Kamis (16/11/23).

Lanjut Jemmy, Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak, namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

“Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen),” jelas Jemmy

Jemmy menuturkan, Meskipun beberapa waktu yang lalu (02 November 2023), para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara.

“Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawakan perbuatannya,” pungkasnya. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.