Setelah Menang Hak Asuh Anak, Imanuel Wahyudi Digugat Ulang di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Ibu Mantan Istri

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Imanuel Wahyudi, yang sebelumnya memenangkan hak asuh atas anaknya melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Mei 2024, dan sudah berkekuatan hukum tetap kini menghadapi gugatan ulang. Gugatan tersebut diajukan oleh ibu dari mantan istrinya yang kembali membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena hak asuh anak yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi sengketa antara orang tua. Namun, gugatan yang diajukan oleh mantan istri dengan kuasa is identil kepada ibunya dalam hal ini nenek dari pihak ibu, menambah kompleksitas perkara ini. Imanuel yang telah mendapatkan hak asuh berdasarkan keputusan pengadilan, kini harus kembali memperjuangkan haknya di meja hijau.

Meskipun detail gugatan belum sepenuhnya terbuka, persidangan awal dijadwalkan berlangsung hari Selasa 8 Oktober 2024 di PN Surabaya di tunda minggu depan.

Joenus Koerniawan, SH., MH., Kuasa hukum Imanuel Iwahyudi, menyampaikan, Persidangan hari ini terkait klien kami, yang sebenarnya telah memperoleh hak asuh anaknya secara inkrah. Namun, pihak penggugat, yang merupakan istrinya, kembali menggugat melalui ibunya (nenek dari anak tersebut). Di tengah berjalannya sidang, anak dari tergugat yang seharusnya berada dalam hak asuh klien kami, diduga diculik oleh neneknya.

“Anak tersebut dibawa dengan menggunakan ojek online sekitar pukul 04.30 pagi, tanpa diketahui tujuan selanjutnya. Kemudian, sekitar pukul 14.00 siang, klien kami menerima boarding pass yang dikirimkan oleh anak tersebut, yang menunjukkan bahwa ia sudah berada di bandara. Setelah ditelusuri, boarding pass tersebut adalah tiket penerbangan dari Surabaya ke Labuan Bajo. Namun, hingga saat ini, belum diketahui siapa yang membeli tiket tersebut dan dengan siapa anak tersebut berada di sana,” terang Koerniawan, Selasa (08/10)

Lanjut Koerniawan, Setelah kami mengecek ke pihak bandara, mereka menunjukkan rekaman CCTV yang kemungkinan akan kami ajukan sebagai bukti dalam persidangan berikutnya, guna mengungkap siapa pelaku penculikan ini.

“Saat ini, klien kami dan istrinya sudah resmi bercerai, dan hak asuh anak telah diberikan kepada klien kami. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa istrinya berselingkuh hingga hamil dengan sepupunya sendiri. Sepupunya tersebut, yang bernama Asun, datang ke Surabaya dan tinggal di rumah klien kami. Di situlah hubungan terlarang itu terjadi, hingga akhirnya menyebabkan kehamilan. Kini, istri klien kami tinggal bersama sepupunya di Nusa Tenggara,” ungkapnya.

Koerniawan menuturkan, Harapan kami sederhana, kembalikan anak tersebut kepada Imanuel Iwahyudi, yang memiliki hak asuh sah. Jika ibunya ingin merawat anaknya, silakan lakukan komunikasi dengan baik. Perceraian tidak boleh mengganggu perkembangan mental anak, serta tidak boleh menghalangi cinta kasih orang tua kepada anak. Hubungan antara anak dan orang tua, termasuk ibu, tidak boleh dibatasi, dan ini bukan hak neneknya.

Koerniawan juga menekankan, perlu diingat bahwa penculikan anak adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 330 KUHP. Dengan ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara Mengingat bukan ibunya yang mengambil anak tersebut, melainkan neneknya, tindakan ini dapat dituntut sesuai dengan pasal tersebut. Kami juga telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Untuk itu kami mohon untuk Kepolisian dalam hal ini Kapolsetabes bertindak cepat dengan meminta rekaman cctv di bandara angkasa pura supaya kasus ini terbuka agar penculiknya segera untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kami tidak tahu apakah anak tersebut benar-benar bersama ibunya, dan ini membuat kami sangat khawatir.

“Selain itu, dari pihak sekolah, menanyakan bagai mana anak ini kok tidak masuk sekolah, kepada Imanuel Wahyudi selaku orang tuanya. dan kami sering mendapat laporan bahwa neneknya sering datang ke sekolah, entah dengan maksut dan tujuannya apa.Sekolah juga telah memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut,” pungkasnya. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.