Sidang Gugatan Harta Gono-Gini Kauasa Hukum Agus Susanto Tantang Validitas Saksi

0
Lintas Surabaya, Surabaya – Sidang perkara gugatan harta gono-gini antara Agus Susanto dan mantan istrinya, Onik Dwi Setiawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (07/01/25). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha.

 

Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan adalah Christin (41), teman satu sekolah anak tergugat. Saat memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan hubungan saksi dengan tergugat. “Saya berteman hampir delapan tahun dengan tergugat, Yang Mulia, karena sering mengantar anaknya pulang sekolah,” ujar Christin di hadapan majelis hakim.

 

Christin menambahkan bahwa tergugat kerap bercerita mengenai hubungan rumah tangga dengan penggugat yang sering diwarnai pertengkaran. Hal tersebut, menurut saksi, membuat anak tergugat murung di sekolah meskipun anak tersebut dikenal pintar dan berprestasi.

 

“Saat jam istirahat, anak KK mau makan di kantin, tapi katanya tidak punya uang,” tegas Christin. Ia juga menyebut bahwa selama ini biaya sekolah maupun kebutuhan lainnya diberikan oleh neneknya (grandma).

 

Kuasa hukum penggugat, Joenus Koerniawan, SH, MH, menanggapi kesaksian Christin dengan menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan tergugat tidak memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahui langsung, melainkan hanya berdasarkan cerita dari tergugat.

 

“Saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat, menurut saya, bukan saksi fakta. Mereka tidak memiliki kekuatan pembuktian karena kesaksiannya hanya berdasar cerita,” ujar Koerniawan.

 

Ia juga menjelaskan bahwa saksi pertama dan kedua tidak mengetahui pokok perkara secara langsung serta tidak mengenal penggugat secara pribadi.

 

“Seharusnya saksi tergugat memberikan keterangan yang berkaitan langsung dengan harta gono-gini, yakni dari mana harta tersebut diperoleh dan bagaimana pembagiannya sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

 

Koerniawan kemudian menyinggung tuduhan bahwa penggugat tidak memberikan hak-hak anaknya. Ia membantah tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti transfer bulanan sebesar Rp 10 juta yang rutin diberikan Agus Susanto untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

 

“Harta gono-gini itu, jika ada pemberian dari orang tua sebagai hadiah, harus dikembalikan kepada pemberinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat 1 dan 2. Oleh karena itu, mobil yang digunakan tergugat tidak dimasukkan sebagai harta gono-gini, karena mobil tersebut merupakan pemberian dari orang tua tergugat,” jelas Koerniawan.

 

“Yang menjadi pemberian orang tua seharusnya dikembalikan kepada orang tua Agus, sedangkan sisanya dibagi dua,” imbuhnya.

 

Terakhir, Koerniawan menegaskan bahwa pernyataan saksi Christin, yang menyebut penggugat tidak pernah membiayai anaknya sejak kecil hingga kini berusia 15 tahun, adalah bohong.

 

“Atas kebohongan dan kesaksian palsu ini, kami akan melaporkan saksi Christin ke polisi,” pungkas Koerniawan. (S nto)
Leave A Reply

Your email address will not be published.