Satnarkoba Polres Jombang Gagalkan Peredaran 381,8 Gram Sabu Senilai Rp 400 Juta

0
Lintas Surabaya, Jombang – Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan nilai total sekitar Rp 400 juta dan berhasil mengamankan tiga tersangka.Ketiga tersangka di ketahui berinisial W, K, dan M, diketahui sebelumnya bekerja sebagai sopir. Mereka diduga terlibat dalam jaringan besar pengedar narkotika di wilayah Jombang dan sekitarnya. 

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dalam 30 paket seberat 358,66 gram dari tersangka W; 24 paket dengan berat 21,98 gram dari tersangka K; dan 1 paket seberat 1,16 gram dari tersangka M.

 

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa unitnya menyita 381,8 gram sabu-sabu dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

 

“Jaringan ini menggunakan modus operandi dengan menyimpan sabu-sabu di berbagai lokasi strategis yang dikenal sebagai ranjau. “Dengan modus ini, narkoba lebih mudah didistribusikan kepada konsumen, yang akan diberikan petunjuk lokasi barang berupa foto serta peta,” jelas AKP Ahmad Yani. Kamis (05/12).

 

 

Yani mengatakan, bahwa, WP, salah satu tersangka utama dan DPO, diketahui tinggal di daerah Trowulan, Mojokerto. Penangkapan WP bermula dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, petugas berhasil menyita 358,66 gram sabu-sabu dari WP. Dua kaki tangannya, KA dan MN, juga ditangkap karena berperan dalam aktivitas meranjau sabu di lokasi strategis.

 

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di tiga lokasi berbeda, yaitu sepanjang jalan By Pass Mojoagung, depan pintu masuk Perumahan Desa Mayangan, dan Dusun Pengkol Desa Ceweng. Dari MN, satu paket sabu-sabu juga ditemukan di pinggir sungai Desa Menganto, Mojowarno,” terangnya.

 

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun. (S nto)
Leave A Reply

Your email address will not be published.