Kondang Kusumaning Ayu, Negara Harus Hadir Biayai Rehabilitasi 

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan dukungan anggaran dalam implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Hal itu disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi masyarakat yang menghadirkan unsur pemerintah, BNNP Jawa Timur, serta lembaga rehabilitasi seperti LRPPN-BI dan GMDM di Gedung DPD RI Jawa Timur, Selasa (24/02).

 

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pendekatan rehabilitatif yang berkelanjutan. Ia menilai semangat rehabilitasi sudah ada, namun masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses layanan, khususnya bagi pengguna dari kalangan tidak mampu.

 

Kondang juga mendorong hadirnya regulasi yang menjamin akses rehabilitasi bagi pengguna dengan keterbatasan biaya, agar negara benar-benar hadir dalam proses pemulihan.

 

Ia mengapresiasi peran lembaga rehabilitasi swadaya masyarakat, termasuk metode Hypnotherapika yang diterapkan LRPPN-BI sebagai alternatif pemulihan berbasis pendekatan psikologis.

 

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah kolaborasi, bukan persaingan antar lembaga.

 

Selain itu, ia menyoroti overkapasitas lapas akibat kasus narkotika sebagai indikator perlunya penguatan pendekatan rehabilitatif dibanding semata represif.

 

Ia juga meminta kejelasan petunjuk teknis terkait rehabilitasi berulang agar tidak terjadi penyalahgunaan prosedur dan tetap menjunjung transparansi.

 

Kondang menambahkan, pencegahan harus diperkuat melalui edukasi sejak dini, termasuk integrasi kurikulum anti-narkoba di sekolah.

 

“Masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen harus bersinergi,” tegasnya. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.