Polrestabes Surabaya Klarifikasi Isu Operasi Narkoba Bersama BNN di Sidoarjo

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Beredar pemberitaan terkait penangkapan beberapa orang yang diduga penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidoarjo yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Polrestabes Surabaya yang terkesan mengada-ada.

 

Pemberitaan yang terkesan menyudutkan tersebut langsung ditanggapi oleh Polrestabes Surabaya.

 

Melalui Kasi Humas AKP Hadi mewakili Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menuturkan jika narasi dalam beberapa media yang dimuat online tersebut tidak benar dan terkesan ngawur serta menyudutkan jajaran Polrestabes Surabaya.

 

“Ditulis jika pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan jawaban. Padahal kita tidak pernah diklarifikasi baik ke pihak Resnarkoba ataupun Humas yang selalu siap melayani konfirmasi,” jelas kasihumas AKP Hadi, Sabtu (7/3).

 

Hadi melanjutkan, setiap pemberitaan dalam kode etik haruslah selalu melakukan konfirmasi ke pihak terkait agar setiap pemberitaan tidak terkesan menghakimi.

 

Dalam narasi disebut jika anggota gabungan melaksanakan operasi penangkapan lima orang yang diduga terlibat kasus peredaran sabu-sabu oleh aparat dari Polrestabes Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional pada Jumat malam, 6 Maret 2026, kini memicu kontroversi serius.

 

Hadi menambahkan, jajaran Polrestabes Surabaya juga menyatakan jika dalam beberapa minggu terakhir tidak melakukan kegiatan seperti yang ditulis dalam narasi berita yang disebut jika melakukan pergerakan penangkapan hingga ke wilayah Sidoarjo.

 

“Jika dalam narasi pemberitaan benar, silahkan pihak yang merasa dirugikan datang langsung ke Polrestabes Surabaya guna klarifikasi,” imbuh AKP Hadi.

 

Hadi menegaskan jika dalam beberapa minggu terakhir tidak ada kegiatan operasi, apalagi hingga ke wilayah Sidoarjo. Narasi dalam setiap pemberitaan online tersebut dinyatakan tidak benar dan tanpa konfirmasi ke Polrestabes Surabaya serta isi dalam narasi adalah Hoax.

 

Narasi Dalam Pemberitaan Hoax

 

Operasi penangkapan lima orang yang diduga terlibat kasus peredaran sabu-sabu oleh aparat dari Polrestabes Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional pada Jumat malam, 6 Maret 2026, kini memicu kontroversi serius.

 

Penindakan yang semula disebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar setelah muncul dugaan bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan resmi, serta disertai kabar adanya negosiasi tidak resmi yang dikenal dengan istilah “biaya 86”.

 

Dalam pemberitaan menyebutkan, dari lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya adalah seorang perempuan bernama Winda Ayu Agustin. Ia ditangkap di rumah tinggalnya di Desa Ental Sewu, Kabupaten Sidoarjo. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.