Kades Tingkis Akui Dakwaan, Warga Tetap Tolak Damai di Sidang PN Tuban

0
Tuban, Lintas Surabaya – Persidangan kasus dugaan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, di Pengadilan Negeri Tuban kian menarik perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/03/26), delapan warga pelapor secara tegas menolak upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut muncul di tengah perubahan sikap terdakwa. 

 

Jika pada persidangan sebelumnya Agus Susanto menolak dakwaan jaksa penuntut umum, kali ini ia justru menyatakan menerima dan mengakui seluruh isi dakwaan.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Aditya Nugraha dengan dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati.

 

Jalannya persidangan berlangsung tertib tanpa kendala berarti.
Pada awal persidangan, majelis hakim membacakan dokumen akta perdamaian yang berisi kesediaan terdakwa untuk mengembalikan sejumlah uang kepada para petani yang sebelumnya diserahkan terkait sewa lahan yang menjadi pokok perkara.

 

Namun majelis menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Meski majelis hakim memberikan ruang bagi penyelesaian secara damai, delapan petani Desa Tingkis yang menjadi pelapor memilih menolak mekanisme restorative justice. Mereka menilai perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyentuh persoalan moral serta dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa.

 

Penolakan itu juga dipengaruhi kekhawatiran para petani setelah menerima undangan klarifikasi dari kepolisian. Mereka sempat menduga undangan tersebut berkaitan dengan laporan balik dari pihak terdakwa. Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa surat tersebut hanyalah undangan klarifikasi atau Laporan Informasi (LI) dari kepolisian, bukan laporan pidana.

 

Kuasa hukum warga, Khoirun Nasihin, menyebut kliennya merasa berada dalam tekanan setelah sebelumnya menerima somasi, gugatan perdata hingga pemanggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.

 

“Para petani sempat menerima somasi yang disertai ancaman pidana, digugat secara perdata, dan kini mendapat undangan klarifikasi dari Polres. Kondisi ini membuat mereka merasa tertekan,” ujarnya.

 

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa gugatan perdata yang sempat diajukan telah dicabut, sementara somasi dianggap tidak lagi relevan karena perkara telah masuk ranah pidana.

 

Nasihin menegaskan bahwa para korban tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menyayangkan perubahan sikap para pelapor. Menurutnya, pada sidang sebelumnya sempat muncul kesepakatan untuk menempuh jalur restorative justice.

 

“Awalnya mereka menyatakan bersedia menempuh penyelesaian secara restorative justice, tetapi pada sidang kedua ini justru berubah sikap,” katanya.

 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan para pelapor dan akan mengikuti proses persidangan hingga selesai.

 

Terkait pengakuan terdakwa atas dakwaan jaksa, Engki menyebut pihaknya tetap akan mengungkap sejumlah fakta yang dianggap belum sepenuhnya tergambar dalam kronologi dakwaan.

 

“Pada prinsipnya dakwaan itu benar, tetapi ada bagian kronologi yang menurut kami belum tergambar secara utuh. Hal itu akan kami sampaikan dalam pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.

 

Dengan adanya pengakuan dari terdakwa, majelis hakim memutuskan proses pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan singkat. Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Kepala Desa Tingkis ini menjadi sorotan warga karena dinilai berkaitan dengan pengelolaan lahan desa serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.