Skandal Kuras ATM Miliaran Milik Tonny Soegiono Pelanggan Spa, Ungkap Bukti Check-in Hotel

IMG-20260610-WA0217
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Sidang lanjutan kasus pencurian uang senilai Rp1,285 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/06), diwarnai drama pengakuan yang mengejutkan. Korban yang merupakan seorang pelanggan spa, Tonny Soegiono, dicecar pertanyaan mengenai raibnya uang dalam jumlah fantastis dari rekening pribadinya, hingga memicu konfrontasi terbuka terkait status hubungan sebenarnya antara dirinya dan sang terapis.
Tonny, seorang pelanggan setia Spa Superior di Jalan HR Muhammad, Surabaya, dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo terkait hilangnya uang di rekening miliknya. Tonny mengaku terkejut saat mengetahui saldo di kartu ATM BCA dan Permata yang ia simpan dalam casing ponselnya ludes hingga menyisakan jumlah yang minim.
“Saya jarang menggunakan kartu BCA itu, sampai akhirnya saya sadar saldo saya tinggal sedikit,” tutur Tonny di ruang sidang Sari 2.
Suasana sidang memanas ketika Penasehat Hukum terdakwa, Zulfan Badru Naja, mengonfirmasi status hubungan antara kliennya dengan saksi. Meski telah disumpah, Tonny tetap bersikukuh membantah adanya hubungan asmara dan mengklaim hubungan mereka murni sebatas pelanggan dan terapis spa.
Namun, keterangan tersebut memicu keraguan hakim, terutama saat hakim anggota Safruddin menyoroti logika Tonny yang mengaku hanya menaruh ponsel sembarangan saat ke toilet, padahal di dalamnya terdapat kartu ATM dengan saldo miliaran.
Ketegangan mencapai puncaknya saat terdakwa Nur Hasannah (25) diberi kesempatan menanggapi. Ia secara terbuka membantah pernyataan Tonny dengan mengungkapkan bahwa mereka pernah melakukan check-in di Hotel Shangri-La Surabaya.
Bantahan ini pun diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak hotel, Ira Gunawan, yang hadir di persidangan.
Ira membeberkan bukti data administrasi hotel bahwa atas nama Tonny Soegiono tercatat telah melakukan check-in sebanyak lima kali.
Menurut data berkas perkara, Nur Hasannah bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani (kini DPO), diduga telah menguras rekening korban melalui 33 kali transaksi transfer dalam kurun waktu Agustus hingga September 2024. Nominal transaksi bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp50 juta per transfer.
Di akhir sidang, terungkap bahwa Tonny sebelumnya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp480 juta dari terdakwa.
Pihak kuasa hukum terdakwa pun menawarkan solusi pembayaran sisa uang dengan cara mencicil, sebuah langkah yang menyoroti motif di balik kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik ini. (red)

About The Author