Lindungi Masa Depan Anak, Joenus Koerniawan Tekankan Stop Bullying

Oplus_131072
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Lions Club Surabaya Sejahtera menggelar *talk show* bertema “Stop Bullying dan Kekerasan pada Anak” di Ciputra World Surabaya, Sabtu (4/7/2026).
Acara ini menjadi wadah edukasi penting bagi masyarakat mengenai urgensi perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Salah satu narasumber, Joenus Koerniawan, S,H. M.H pimpinan Law Office JK & Associate, Advokat, Pengurus, Kurator dan Pengacara Pajak beralamat di Ruko Kenjeran Indah, Jalan Babatan Pantai NO.2-J, Surabaya. Menyoroti bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berupa fisik, tetapi juga psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, hingga cyberbullying.
“Kekerasan terhadap anak adalah tindakan menyakiti, mengeksploitasi, atau menelantarkan anak yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, maupun seksual,” tegas Joenus.
Merujuk pada data KemenPPPA tahun 2025, tercatat ada 15.396 hingga 18.123 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, dengan kekerasan seksual menempati posisi tertinggi.
Joenus mengingatkan para orang tua bahwa tindakan yang sering dianggap sepele, seperti membentak atau mencubit, merupakan bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan trauma psikologis mendalam dan mengganggu tumbuh kembang anak.
Untuk mencegah hal tersebut, Joenus mendorong sinergi dari berbagai pihak:
Keluarga: Membangun komunikasi terbuka, memberikan teladan, serta mengawasi aktivitas digital anak.
Sekolah : Menerapkan kebijakan anti-bullying yang inklusif dan menyediakan akses konseling yang mudah.
Masyarakat: Meningkatkan kepekaan untuk segera melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.
Secara hukum, Joenus menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 dengan ancaman pidana penjara mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun, tergantung pada tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan. Bahkan, jika pelaku adalah orang tua atau kerabat dekat, ancaman hukuman dapat diperberat dengan penambahan sepertiga masa pidana.
“Jangan takut untuk bersuara. Negara telah memberikan perlindungan hukum. Setiap laporan adalah langkah awal menyelamatkan masa depan seorang anak dari kekerasan,” pungkas Joenus.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan kekerasan melalui kanal resmi seperti PUSPAGA, UPTD PPA, maupun layanan resmi KemenPPPA untuk mendapatkan pendampingan yang tepat. (Snto)
