Edarkan 12 Paket Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Masuk Bui

IMG-20260714-WA0148
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial TWS (inisial tersangka). Pria tersebut ditangkap saat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu malam (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip berisi sabu dengan total berat 12,83 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyampaikan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, TWS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KING.
“Ia berperan sebagai kurir yang bertugas menaruh sabu di berbagai titik (sistem ranjau), mulai dari kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, hingga wilayah perbatasan Surabaya-Sidoarjo,” terang AKP Andik Agus Putrawan. Selasa (14/07).
Lanjut Andik, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus serupa pada tahun 2023. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun,” ujarnya
Kepada penyidik, TWS nekat kembali terjun ke dunia narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari. Ia mengaku mendapatkan upah Rp20.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil diedarkan.
Jika 12 paket tersebut habis terjual, ia diperkirakan mengantongi keuntungan sebesar Rp240.000.
Atas perbuatannya, kini TWS harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Snto)

About The Author