Kejari Tanjung Perak Serahkan Tahap 2 Perkara Dugaan Korupsi PT SEP
Lintas Surabaya, Surabaya – Telah dilaksanakan penyerahan Tersangka Bk dan HK dan barang bukti Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura.
Yang telah merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen), hari Selasa, 21 November 2023.
Jemmy Sandra, SH.,MH. Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.
“Selanjutnya Jaksa penuntut umum akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan,” terang Jemmy Sandra, Selasa (21/11/23).
Jemmy menuturkan, Perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT. SEMESTA ELTRINDO PURA (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480, (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
“Bermodalkan kontrak tersebut, Pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua Puluh Milyar Rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan,” tuturnya.
Lanjut Jemmy, Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak.
“Namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo,” jelasnya.
Jemmy menambahkan, Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen). (S nto)