SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik dengan terdakwa lanjut usia (lansia) Hj. Siti Asiyah (82), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa. Kamis (6/8/2020).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra dipimpin Majelis Hakim Johanis Hehamony, menghadirkan saksi bernama Arifin anak kandung dari terdakwa.
Sahura, S.H., MH., dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Siti Asiyah menghadirkan Saksi Arifin anak kandung dari terdakwa karena saksi Arifin mengetahui betul bahwa perkara tanah masih dalam proses gugatan perdata.
Dalam persidangan, Sahura mempertanyakan apakah mengetahui perkara terkait tanah di Gayungan masih proses gugatan perdata.
“Iya, kita 12 ahli waris lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan obyek atas nama Umar dengan tergugat Heri Wahono dan pemilik rumah. Dan sekarang prosesnya di Pengadilan Tinggi dan belum ada putusan,” ungkap Arifin.
“Di PTUN 12 ahli waris menggugat 12 orang termasuk Sumardji beserta istrinya. Proses sudah sampai Kasasi tapi belum ada putusan,” tambah Arifin.
Penasehat hukum bertanya kepada Arifin, apakah mengetahui siapa yang melaporkan ibundanya sehingga bisa menjadi terdakwa, Arifin menjawab, “Sumardji. Dia termasuk tergugat di PTUN.”
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya mempertanyakan kepada saksi Arifin apakah mengetahui alasan terdakwa dilaporkan karena membuat surat laporan kehilangan di Polda.
“Saya dampingi ibu (terdakwa) melaporkan kehilangan petok D di Polda Jatim,” ungkap Arifin.
JPU mempertanyakan apakah pernah menggunakan surat laporan kehilangan yang dibuat di Polda. Arifin menjawab, “Saya ga pernah gunakan, kuasa hukum yang gunakan permohonan sporadik di Gayungsari Timur. LP dibuat tahun 2017 dan digunakan tahun 2017 tetapi Sporadik tidak terbit.”
Saksi Arifin juga menjelaskan bahwa gugatan di PTUN dan tingkat banding ditolak dan di NO (Niet Ontvankelijke verklaard), dan sekarang masih proses dalam Kasasi. Dan gugatan di PN karena kurang pihak di NO dan sekarang dalam proses di Pengadilan Tinggi.
Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony, sebelum menutup sidang menyatakan sidang akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 13 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Usai persidangan Penasehat Hukum dari terdakwa menjelaskan bahwa sudah diatur didalam peraturan jika ada perkara perdata perkara pidana tidak dapat dijalankan.
“Ada 2 gugatan perdata dan masih jalan, di PTUN dan di PT, seharusnya perkara pidana dihentikan, sesuai dengan Perma No 1 Tahun 1965. Jadi perkara pidana ini seharusnya ditunda, hingga gugatan perdata Hj Siti Asiyah yang diperiksa di Pengadilan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya Sahura.