Free Porn
xbporn

1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet 1xbet سایت شرط بندی معتبر 1xbet وان ایکس بت فارسی وان ایکس بت بت فوروارد betforward سایت بت فوروارد سایت betforward 1xbet giriş
BerandaHUKRIMLayangkan Gugatan, Tujuh Ahli Waris Satoewi Berjuang untuk mendapatkan Haknya

Layangkan Gugatan, Tujuh Ahli Waris Satoewi Berjuang untuk mendapatkan Haknya

SURABAYA – Perjuangan keluarga petani Almarhum Satoewi melalui ketujuh ahli warisnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sudah sampai pada proses pembuktian yang selanjutnya adalah
Pemeriksaan Setempat (PS).

 

Dalam daftar bukti yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Surabaya I (Kantah Surabaya I), 2 (dua) di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 495 dan 496.

 

“Kita sudah sampaikan terkait hal tersebut (Sertifikat No. 495 dan 496) ketika Tergugat II Intervensi memohonkan diri untuk masuk. Bahwa gugatan ahli waris ini tidak ada hubungannya dengan pembatalan hak (Sertifikat) dari siapapun,” terang Kuasa Hukum ketujuh Ahli Waris dari Almh. Satoewi dari kantor hukum Litiga-at-law., Immanuel Sembiring.

 

Masuknya PT. Artisan Surya Kreasi, masih kata I. Sembiring dianggap sungguh tidak relevan. Karena pada dasarnya pihkanya meminta hak, bukan untuk meniadakan hak-hak pihak lain jika memang berhak.

 

”Pada awal masuknya Tergugat II Intervensi (PT. Artisan Surya Kreasi), yang sebelumnya
menjadi Pemohon Intervensi, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Satoewi sudah menyatakan  untuk menolak masuknya Pemohon Intervensi tersebut,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, terkait gugatan ahli waris terhadap BPN Surabaya l dikarenakan menolak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang diajukan para ahli waris.

 

“Alasannya tentu saja bahwa gugatan Ahli Waris Almarhum. Satoewi ini terkait Surat Kantor Pertanahan Surabaya I Nomor 1203/600 – 35.78/III/2020 yang pada pokoknya menolak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang sejatinya hak dari Ahli Waris Almarhum Satoewi,”katanya.

 

Terus berjuang, Ahli Waris Almarhum Satoewi sudah sampai pada proses Pemeriksaan Setempat yang akan dilakukan Selasa, 25 Agustus 2020 mendatang, Ahli Waris yakin bisa menunjukkan tanah yang
menjadi haknya tersebut dan meminta Kantah Surabaya I untuk menunjukkan tanah yang diklaim sudah terbit SHM di atasnya.

 

Immanuel mengatakan, “Pethok dan Persilnya sudah berbeda,” ucapnya  pada (19/8)

 

Masih kata Immanuel bagaimana mungkin bisa berada pada satu hamparan yang sama?”

 

Pemeriksaan Setempat pada dasarnya adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh
Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan.

 

Dengan dilakukannya Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Satoewi yakin bahwa hal tersebut bisa membuka titik terang.

 

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 153 Ayat (1) HIR yang pada intinya menyatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat tersebutlah yang dipakai hakim dalam mengambil keputusan.

 

“Selasa besok tanggal 25 Agustus 2020, kita akan hadirkan saksi serta meminta Kantah Surabaya I untuk menunjukkan dengan jelas posisi SHM 495 dan 496 tersebut. Nah di sana pasti kelihatan bahwa tanah Ahli Waris berbeda dengan SHM 495 dan 496 jika memang Pethok dan Persilnya berbeda. Lha wong beda (Pethok dan Persil) kok bisa bidangnya sama?” Ujar Immanuel Sembiring.

 

Dilanjutkan, tentunya, titik terang ini yang nantinya akan membuat Kantah Surabaya I mau untuk menerbitkan SHM atas tanah Ahli Waris tersebut.

 

Harapan Ahli Waris tentu saja agar fakta dapat terungkap di Pemeriksaan Setempat.

 

Sehingga Majelis Hakim pun dapat memutus bahwa Ahli Waris dapat menerbitkan sertifikat atas tanahnya tersebut.

 

Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik tersebut tentu membuktikan bahwa Kantah Surabaya I sungguh tidak membedakan “besar-kecil”nya rakyat dalam mendapatkan hak atas tanah.

 

Bahwa rakyat kecil sekalipun berhak untuk memiliki sertifikat hak milik atas tanahnya, bukan hanya para pemilik modal besar.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments