SURABAYA – Sudah membayar tetapi tidak mendapat unit rumah yang dibelinya, dan yang sudah lunas tidak mendapatkan sertifikat dan fasilitas air serta listrik.
Hal itu dialami delapan konsumen PT. Berkat Jaya Land (BJL), pengembang perumahan Royal City Gresik, sehingga mereka menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang digelar di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya ini, Delapan orang itu menggugat bukan hanya terhadap PT. BJL akan tetapi terhadap para pihak yang terlibat dalam penjualan perumahan. Antara lain pemilik PT. JBL, Timotius Jimmy Wijaya, Kurator Evan Yudhianto dan Andhita Bhima Putra, Bank Bukopin cabang Surabaya, dan Notaris dan PPAT Andy Hartanto.
Sahlan Azwar, S.H., dari kantor hukum Law Firm Sahlan Azwar & Partners, penasehat hukum dari delapan konsumen perumahan menjelaskan bahwa sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sudah memasuki agenda pembuktian.
“Hari ini sidang dengan agenda pembuktian. Saya penasehat hukum kedelapan konsumen yang mengajukan gugatan PMH. Delapan konsumen itu adalah Indah Yuni, Indah Angka, Elly KO, Wulandari, Lissa Nur Khumaidah, Herry, Gunawan Sukianto, dan Anik Saraswati. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1203/Pdt.G/2019/PN Sby. Tertanggal 2 Desember 2019,” ungkap Sahlan. Kamis (3/9/2020).
“Ada beberapa poin didalam gugatan agar dikabulkan majelis hakim. Pertama, klien kami adalah pembeli beritikat baik yang berhak atas tanah dan bangunan rumah itu,” ungkap Sahlan.
“Point kedua, Akta Perjanjian Kerjasama No 12 Tanggal 08 September 2016 yang di buat oleh Notaris dan PPAT Andy Hartanto, PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya dan PT. Berkat Jaya Land adalah akta Perikatan Perjanjian kerjasama yang Batal dengan segala akibat hukumnya,” tambahnya.
“Dan poin ketiga adalah, Tindakan Timotius Jimmy Wijaya yang lalai dan menyebabkan orang lain mengalami kerugian, sehingga dia harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang sebesar Rp. 42.430.500.000, kepada PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya,” ungkap Sahlan.
“Poin ke empat, Pembatalan terhadap Tagihan PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya sebesar Rp. 97,5 Milyar Evan Yudhianto dan Andhita Bhima Putra selaku Tim Pengurus PKPUS. Atau penyelesaiannya dilakukan sampai adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dan ada beberapa poin lagi yang sudah tercantum di surat gugatan kita,” jelas Sahlan.