Surabaya, LS – Kafe Happy Fun SO Kayun bebas beroperasi, walaupun ada larangan Perwali 33 tahun 2020 tentang pandemi Covid-19.
Dua pekan lalu, petugas penegak Perwali 33 Satpol PP sempat melakukan penyegelan terhadap Kafe Happy Fun SO yang terletak di Jl Kayon 31, dan sudah sering diberi peringatan namun tetap saja tak mematuhi larangan Perwali 33 tahun 2020 tentang pandemi Covid-19.
Awak media bertandang ke Kafe Happy Fun SO Kayun, ternyata, segel sudah tidak ada, dan kembali beroperasi lagi.
Sementara Kafe Santoso yang berlokasi di jalan Kenjeran, dan beberapa kafe yang masih disegel dengan garis line Satpol PP tidak berani beroperasi dan tidak berani membuka segel yang di pasang oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Beberapa pengusaha hiburan malam mengeluhkan kejadian tersebut, Satpol PP terkesan tembang pilih terkait pencabutan segel garis line Satpol PP.
“Kok bisa ya segelnya garis line Pol PP tidak ada, padahal disegel line Pol PP lho, mungkinkah ada syarat untuk bisa cabut segel, kalau memang harus bayar, saya juga siap bayar yang penting bisa beroperasi”, ungkap salah seorang pengusaha RHU.
Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan Kalau buka pelanggaran, tidak ada bayar, “segel ya disegel”, tegas Eddy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, @den