JAKARTA, Lintassurabaya.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), belum lama ini menggelar audiensi virtual dengan DPP LPKAN Indonesia (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), dengan tema “Bersinergi dan Bermitra dalam Optimalisasi Kinerja Pengawasan untuk Keadilan”.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, didampingi Sekretariat BPKN RI, Fery Nurdiansyah, Primasetya Jatmiko, Mulyani, SE, Bagas Perdana Mulya, Hakim, Mita, Intan, dan berapa anggota komisioner lainnya.
Untuk mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah kolaboratif dari semua pemangku kebijakan dan semua pemangku kepentingan di semua sektor dan lini.
Perlindungan konsumen sangat penting sebagai kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang mengacu kepada Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional.
M. Mufti Mubarok menjelaskan, sekilas tentang BPKN yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Pengaturan perlindungan konsumen yang ada saat ini, sudah tidak lagi memadai bagi terwujudnya integritas perlindungan konsumen yang berdaya angkat kesejahteraan dan berdaya saing.
BPKN dalam kesempatan ini juga merencanakan serangkaian penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPP LPKAN Indonesia. MoU ini bertujuan untuk membangun peran, kontribusi dan sinergi antara BPKN dengan LPKAN Indonesia, khususnya terhadap perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali yang di dampingi Ketua OKK DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Hasan Ali Salim, SE., Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid, S.Ag., Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia, H. Ach. Sidqus Syahdi, SE., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH., C.T.A., C.L.A., dan sejumlah Pengurus harian DPP LPKAN Indonesia serta Pengurus LKHAI.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali beserta jajarannya mengatakan, Dimasa Pandemi Covid-19 yang harus kita lalui bersama ini, selain kita harus menghadapi permsalahalan di sektor kesehatan dan seluk-beluknya, Covid-19 juga menyisakan problematika yang sangat signifikan dalam bidang perekonomian, perlindungan terhadap konsumen akan pentingnya keamanan dan kenyamanan produk yang didapatkan, serta kegagapan pelayanan publik menanggapi wabah covid-19 ini.
“Kondisi Pandemi Covid-19 seperti sekarang seluruh segmen masyarakat dan pemerintah harus merubah haluan untuk dapat beradaptasi seperti halnya sekarang, kita merubah kebiasaan audiensi dengan bertatap muka akan tetapi kita harus melaluinya menggunakan media daring” Kata R. Muhammad Ali.
Lanjut R. Muhammad Ali menyatakan bahwa LPKAN Indonesia menjadi wadah pengaduan yang bersifat independen bagi masyarakat
dalam mewujudkan rasa aman terhadap perkembangan zaman yang semakin modern terutama dalam era digitalisasi serta perlindungan data pribadi konsumen yang sering kali di salah gunakan.
Harapan LPKAN Indonesia agar terwjud, dan dapat mencetak konsumen yang cerdas dan produsen yang bertanggungjawab
Seperti yang diketahui, sangat disayangkan memang, masih saja terdapat oknum yang mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dalam keadaan pandemi covid seperti sekarang.
Pengawasan akan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 menjadi sangat riskan disalahgunakan. Seperti yang terjadi belakangan. Ditemui beberapa stake holder mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, dan menimbulkan kerugian negara yang tinggi.
Hal tersebut membuat keadaan semakin memprihatinkan. Ketika masyarakat harus susah payah mengembalikan struktur ekonomi masing-masing individu mereka, dan negara harus menjaga stabilitas ekonomi.
“Disisi lain terjadi penyalahhgunaan dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan kalangan oknum stake holder. Dari sinilah perlu dilakukan pengawasan dan juga pendampingan tidak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang, melainkan juga oleh masyarakat”, ungkapnya.
“Maka dari itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi membantu memulihkan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran yang terjadi dimayarakat khususnya dilakukan oleh stake holder sendiri”, tandas R. Muhammad Ali. (red)