DPD LPKAN Indonesia Eratkan Persaudaraan Bersama LKHAI, FPMI, LIRA, MAKI, SEMMI, ILMISPI, PUKAT & MANTRA Provinsi Jawa Jawa Timur
SURABAYA, Lintassurabaya.com – Dalam rangka mempererat rasa persaudaraan, DPD LPKAN INDONESIA dan LKHAI mengajak bersama-sama FPMI, LIRA, MAKI, SEMMI, ILMISPI, PUKAT dan MANTRA Provinsi Jawa Jawa Timur sebagai NGO (Non Government Organization) atau Organisasi Non-Pemerintah yang berkedudukan secara hukum di Provinsi Jawa Timur, melaksanakan halal bihalal bertempat di Hotel Narita Surabaya. Sabtu (21/5/2022).
H.R. Mohammad Ali, Ketua DPP LPKAN Indonesia, menjelaskan bahwa silaturahmi dan halal bihalal yang dikemas dalam bentuk musyawarah bersama untuk bersepakat melakukan komitmen dalam hal melaksanakan Fungsi Bidang Pengawasan Kinerja Apartur Negara Indonesia ditingkat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bersih dan Berwibawa.
“Musyawarah bersama sebagai bentuk manifesto memberikan sumbangsih ide, gagasan, pemikiran dan aktualisasi konkrit dalam Bidang Pengawasan Kinerja Aparatur Pemerintah yang bersenergi dengan pihak legislatif maupun yudikatif”, kata M. Ali.
Lanjut M. Ali menjelaskan, menyikapi situasi kondisi dan dinamika perjalanan pemerintahan serta aparatur negara dalam melaksanakan tugas fungsi pokok pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik serta perkembangan regulasi berdasarkan Undang-Undang beserta Peraturan- Peraturan yang berkembang saat ini.
“Faktanya masih sering ditemukan adanya beberapa temuan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah digariskan, ditetapkan sebagaimana standar operasional pelayanan dan kelayakan dalam upaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada publik atau masyarakat, ditambah masih adanya tumpang tindih kebijakan dan ego sektoral antar instansi maupun lembaga/badan yang berada dalam naungan satu pemerintahan, sehingga hal ini sangat mengganggu optimalisasi dalam pelayanan kepada publik, bahkan ada dugaan mal administrasi, pungli dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan jabatan maupun dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBN maupun APBD oleh personal
maupun instansi atau lembaga/badan pemerintahan yang menjurus pada tindak pidana korupsi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara dan berdampak pada kemakmuran, kesejahteraan masyarakat Jawa Timur”, jelas H.R.M. Ali.
DPD LPKAN INDONESIA, LKHAI, FPMI, LIRA, MAKI, SEMMI, ILMISPI, PUKAT & MANTRA Provinsi Jawa Jawa Timur sebagai NGO (Non Government Organization) bersepakat melakukan komitmen dalam hal melaksanakan Fungsi Bidang Pengawasan Kinerja Apartur Negara Indonesia ditingkat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
“Adapun substansi Kesepakatan Bersama, sebagai berikut: Bahwa, kami berkomitmen untuk mengawasi dan mengawal kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan di Provinsi Jawa Timur baik secara personal maupun instansi atau lembaga/badan dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berwibawa dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada public”, ujarnya.
“Bahwa, kami berkomitmen untuk melakukan koordinasi sebagai mitra strategis dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang melayani dan mengayomi seluruh warga masyarakat tanpa adanya diskriminasi, serta membangun kolaborasi yang inovatif, kreatif, produktif, sinergis, harmonis dan berkelanjutan dengan instansi atau lembaga/badan yang berwenang dalam mengimplementasikan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam penggunaan APBN maupun APBD agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Jawa Timur yang berdampak merugikan instansi atau badan/lembaga pemerintahan dan masyarakat Jawa Timur secara umum”, tegasnya.
“Bahwa, kami berkomitmen untuk proaktif dalam mendukung dan mengawal mekanisme, proses, prosedur dalam melaksanakan Undang-Undang dan PeraturanPeraturan serta memberikan saran maupun usulan guna menjadi pendapat yang konstruktif sebagai mitra strategis instansi atau badan/lembaga dalam rangka membangun pemerintahan di Provinsi Jawa Timur, agar tidak terjadi mal administrasi, penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang diskriminatif, kriminalisasi kebijakan, serta meminimalisir tindak pidana korupsi baik secara personal maupun instansi dan badan/lembaga pemerintahan dengan menjunjung tinggi prinsip
musyawarah mufakat dan keadilan menurut hokum”, tambahnya.
“Bahwa, kami berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dan kuat sebagai bagian dari elemen masyarakat Jawa Timur dalam upaya partisipasi aktif, ide, gagasan, gerakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka untuk bersama-sama aparatur negara/pemerintahan untuk mencegah secara dini terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur”, lanjutnya.
“Bahwa, kami berkomitmen untuk melaksanakan musyawarah berkala dalam hal mengkaji dan mengadvokasi setiap permasalahan yang muncul atas penyimpangan kebijakan pemerintahan di Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan UndangUndang dan Peraturan-Peraturan yang berlaku, serta membentuk sekretariat bersama sebagai implementasi dari Kesepakatan Bersama Bidang Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa (Clean Goverment)”, tandasnya. (red)