Rugi Milyaran, Konsumen Gugat Apartemen Puncak Grup
Lintas Surabaya, Surabaya – Melalui pengacara RH. Wihardadi dari Kantor Hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo, puluhan konsumen Apartemen Group Puncak menyampaikan keluh kesah permasalahan yang di hadapi, persoalan status jual beli.
Saat diadakan Jumpa Pers di DK26 Resto Jalan Darmo Kali Surabaya, Selasa, 12 Maret 2024. Wihardadi kuasa hukum Konsumen juga menghadirkan perwakilan konsumen Grup Puncak diperkenalkan serta menjelaskan letak permasalahan di hadapan puluhan wartawan.
RH. Wihardadi kuasa hukum konsumen saat di wawancarai menyampaikan ada beberapa jumlah nama-nama gedung apartemen sebagai Group Puncak yang sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya karena persoalan status jual beli.
“Dengan menjalani persidangan apartemen puncak group, Ada 7 lokasi di surabaya, Puncak Permai, Puncak Kertajaya, Puncak Dharmahusada, Puncak Bukit Golf, Puncak CBD, Puncak Merr, ada juga pasar modern itu tergabung di Puncak Group,” terang Wihardadi.
Lebih lanjut Wihardadi mengatakan, untuk perkara Apartemen Grup Puncak di situ ada tujuh lokasi dan ada dua kelompok korban itu di saya. Korban pertama adalah kelompok yang sudah terima dan sampai sekarang itu belum menerima sertifikat Strata taitel. Bahkan untuk project yang pertama 2009 Puncak Permai sampai dengan sekarang masih belum ada AJB sementara ini para konsumen hanya memegang BPJB itu pun hanya bawah tangan.
“Kelompok kedua adalah kelompok konsumen yang sudah melakukan pembayaran lunas tapi apartemennya mangkrak untuk lokasi di puncak CBD itu ada dua tower yang mangkrak dan Puncak Merr itu ada satu tower yang mangkrak,” jelasnya.
Wihardadi juga menuturkan, kurang lebih tuntutan kami yang bedasarkan gugatan yang sedang kami jalankan di pengadilan Negeri Surabaya, untuk ada tiga gelombang dan 4 gelombang yang yang akan jalan, total kerugian kurang lebih sekitar 80 sampai 90 miliar.
“Untuk kasuss ini target kami bisa mengawal dengan baik, kami berharap juga aparat penegak hukum bekerja dengan baik dan apa proses peradilan yang sedang kami jalani adalah mudah-mudahan para pemutus di aparat penegak hukum memakai hati nuraninya karena yang kami wakili konsumen yang jadi korban,”pungkasnya. (S nto)