Vonis 3 Bulan Penjara, Rio Pangestu Terbukti Lakukan KDRT
Surabaya, Lintas Surabaya – Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/4/2026) dengan putusan yang menjerat terdakwa Rio Pangestu.
Majelis hakim yang dipimpin Rida Nur Karima menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Novianty Wijaya, serta ayah korban.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman empat bulan penjara.
Meski demikian, majelis menilai unsur pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah terpenuhi.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga yang terjadi di kawasan Pakal, Surabaya, pada Juni 2025. Perselisihan dipicu persoalan rumah tangga sehari-hari yang kemudian berkembang menjadi pertikaian fisik.
Dalam kondisi emosi, terdakwa melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka ringan.
Berdasarkan hasil visum dari RS PHC Surabaya, korban mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul. Meski luka tersebut tidak mengganggu aktivitas, tindakan terdakwa tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Usai persidangan, kedua belah pihak menyatakan menerima putusan hakim. Korban mengaku menghormati keputusan tersebut meskipun berharap adanya efek jera dari hukuman yang dijatuhkan.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas. (red)