Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur Lakukan Perlawanan, Eksekusi Tanah 9,8 Hektare

0

Lintas Surabaya,Sidoarjo – Rencana eksekusi lahan seluas 9,8 hektare merupakan objek sengketa kepemilikan antara Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah dengan PT Kejayan Mas. Yang berlokasi di Jalan Gajah Putih, Waru, Sidoarjo.

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di kawal oleh personel dari Polresta Sidoarjo mendapat perlawanan dari massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur. Aksi penolakan ini terjadi pada Rabu (18/6), saat pelaksanaan eksekusi.

Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Julianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan hak atas tanah tersebut karena mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami tetap berprinsip tidak ada eksekusi. Kami akan pertahankan karena kami punya hak hukum. Kami juga berharap negara hadir secara adil. Secara yuridis, kami memiliki dua putusan yang semuanya dikeluarkan oleh PN Sidoarjo  perdata dan pidana atas objek yang sama,” tegas Andi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun putusan perdata terkait tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memiliki hak eksekusi, namun di sisi lain terdapat putusan pidana yang menyatakan adanya unsur penipuan dalam proses jual beli tanah tersebut.

“Putusan pidana nomor 236 menyatakan bahwa ada aksi tipu muslihat dalam rangkaian transaksi atas tanah tersebut. Bahkan, majelis hakim menyebut bahwa tiga sertifikat atas nama klien kami harus dikembalikan kepada pemilik yang sah, yakni klien kami,” tambahnya.

Andi juga menyoroti kejanggalan dalam proses pemberitahuan eksekusi. Menurutnya, surat pemberitahuan eksekusi yang tertanggal 12 Juni 2025 baru diterima pada 18 Juni pagi sekitar pukul 10.00, bahkan Kepala Desa baru menerimanya sehari sebelumnya pada 17 Juni pukul 14.00.

“Itu jelas cacat formil. Surat pemberitahuan tidak patut dan menyalahi tata aturan bersurat. Maka dari itu, kami menilai eksekusi ini tidak sah,” kata Andi dengan tegas.

Pihaknya juga menolak anggapan bahwa mereka akan melakukan negosiasi di luar proses hukum. Andi menegaskan bahwa persoalan ini murni soal keadilan hukum, bukan kompromi administratif.

“Kami tidak akan melakukan negosiasi di luar jalur hukum. Kami meminta negara hadir untuk memberi keadilan proporsional atas perkara ini,” pungkasnya.

Situasi sempat memanas di lokasi eksekusi, saat aparat keamanan memaksa masuk di tempat eksekusi, massa berhasil dikendalikan kondisi agar tidak terjadi bentrokan fisik. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.