Pencegahan Persekongkolan Tender, KPPU Kanwil VII Perkuat Integritas Pengadaan PU DI Yogyakarta

NEWS126 Views

YOGYAKARTA, LINTASSURABAYA.COM – KPPU Kanwil VII baru-baru ini memperkuat komitmen antikorupsi dengan menggelar bimbingan teknis pengawasan pengadaan barang dan jasa bagi jajaran Dinas Pekerjaan Umum di DI Yogyakarta.

Dalam acara tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil VII KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, hadir sebagai narasumber utama untuk memaparkan strategi mendalam terkait pencegahan praktik persekongkolan tender di lingkungan pemerintah.

Dalam pemaparannya, Ratmawan menekankan pentingnya penerapan tiga prinsip utama pengadaan barang dan jasa  Transparan & Terbuka Wajib memanfaatkan sistem e-procurement secara luas.  Nondiskriminatif Memberikan kesempatan adil bagi seluruh pelaku usaha yang kompeten.  Spesifikasi Objektif: Menghindari syarat teknis yang mengarah pada pelaku usaha tertentu.

Ia juga membedakan bentuk persekongkolan tender baik horizontal, vertikal, maupun yang melibatkan pihak ketiga serta membeberkan berbagai modus operandi dari tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.

Ratmawan mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Pelaku usaha terancam sanksi administratif berupa blacklist anggaran APBN/APBD, denda mulai Rp1 miliar hingga 50% dari keuntungan bersih, serta kewajiban ganti rugi. Sementara bagi pejabat pengadaan, persekongkolan vertikal berisiko memicu pelanggaran sumpah jabatan hingga tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan ini, KPPU Kanwil VII berharap seluruh dinas PU di Wilayah DI Yogyakarta dapat meningkatkan integritas, mencegah praktik monopoli, dan memastikan proses pengadaan barang/jasa berjalan secara sehat demi efisiensi anggaran daerah. (red)