Bripda ASH Anggota Polres Gresik Dilaporkan Propam, Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Hingga Janji Nikah

NEWS38 Views

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Seorang anggota Polres Gresik berinisial Bripda ASH (23) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Pengaduan tersebut diajukan tim penasihat hukum perempuan berinisial PC (25) pada 28 September 2026.

Pengaduan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan, mulai dari bujuk rayu untuk mengonsumsi narkotika, hubungan pribadi, hingga dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Bripda ASH.

Kuasa hukum PC, Sugeng Widodo, SH, mengatakan pengaduan tersebut diajukan untuk meminta pertanggungjawaban terlapor sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan profesional.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (1/10/2026), Sugeng menjelaskan awal mula kliennya mengenal Bripda ASH.

Menurut dia, keduanya pertama kali bertemu pada 16 April 2026 di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

“Saat itu, ASH disebut mendekati dan merayu PC dengan menawarkan perlindungan. Dalam pertemuan tersebut, ASH diduga mengajak PC mengonsumsi narkotika jenis ekstasi,” ungkap Sugeng, Kamis (1/10/2026).

Hubungan keduanya kemudian semakin dekat hingga disebut menjalin hubungan asmara pada Juni 2026.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, ASH juga disebut pernah bercerita kepada PC bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan random sampling di Polres Gresik dan dinyatakan positif narkoba.

Memasuki Juli 2026, ASH disebut mendatangi tempat tinggal PC di salah satu apartemen kawasan Surabaya Barat. Di lokasi tersebut, ASH diduga merayu PC untuk melakukan hubungan badan.

Kedekatan keduanya berlanjut hingga Agustus 2026. Sekitar 19 Agustus 2026, ASH disebut meminta izin untuk tinggal sementara di kediaman PC.

“Karena telah menjalin hubungan dekat dan menaruh kepercayaan kepada ASH, PC disebut mengizinkan permintaan tersebut,” terangnya.

Namun, pada 28 Agustus 2026, ASH diduga mengambil barang yang disebut sebagai ekstasi atau narkotika.

Setelah kembali ke tempat tinggal PC, ASH diduga mengajak perempuan tersebut mengonsumsi barang yang dimaksud secara bersama-sama.

Minta Dipertanggungjawabkan untuk Menikah

Sugeng mengatakan, kliennya saat ini tidak menuntut ganti rugi materiil. PC disebut hanya meminta pertanggungjawaban moral dari ASH terkait janji untuk menikahinya.

“Klien kami tidak menuntut apa-apa, cuma minta dinikahi oleh pihak terlapor,” ujar Sugeng.

Untuk mendukung pengaduan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan dan diperiksa dalam proses penanganan pengaduan.

Bukti yang disiapkan antara lain rekaman video yang dibuat pada 29 Agustus 2026, percakapan melalui WhatsApp, Telegram, Instagram, serta sejumlah media komunikasi lainnya.

Tim kuasa hukum juga menyebut memiliki foto dan video yang berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika, data lokasi, serta komunikasi yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Selain itu, pelapor disebut memiliki dokumen pemeriksaan atau hasil random sampling terhadap ASH di Polres Gresik.

“Ada pula bukti komunikasi terkait dugaan ajakan mengambil barang di asrama polisi (Aspol), serta keterangan sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut,” tandasnya.

Minta Propam Polda Jatim Periksa Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan tersebut, tim kuasa hukum meminta Propam Polda Jatim menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional.

Mereka meminta dugaan keterlibatan ASH dalam penggunaan narkotika, dugaan bujuk rayu atau tekanan terhadap pelapor, serta informasi mengenai hasil pemeriksaan narkotika di Polres Gresik turut didalami.

Kuasa hukum juga meminta seluruh bukti elektronik diperiksa, termasuk rekaman video, pesan, foto, serta komunikasi antara kedua pihak.

Selain dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungan pribadi di luar pernikahan, mereka meminta apabila ditemukan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi, terlapor diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi, mohon untuk memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sugeng.

Tim kuasa hukum juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya diteruskan atau dikoordinasikan dengan fungsi yang berwenang.

Mereka turut meminta perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun ancaman selama proses pengaduan berlangsung.

Polres Gresik Belum Menerima Laporan

Sementara itu, Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan bahwa Bripda ASH merupakan anggota Polres Gresik.

Namun, Hepi mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan kasus yang menyeret nama anggota tersebut.

“Kami akan dalami dulu dugaan kasusnya seperti apa. Segera kita lakukan pengecekan,” ujar Hepi. (red)