Bukan Pencuri, Polsek Kenjeran Bebaskan Penderita Epilepsi di Kenjeran

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran menghentikan penyidikan kasus seorang penyandang epilepsi yang sempat diamankan setelah masuk ke rumah warga tanpa izin. Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.

 

Penasehat hukum Aditya Putra Surya Chandra dari Kaliber Law Office Associates, Joenus Koerniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi terlapor yang merupakan penderita epilepsi dan tidak memiliki unsur kesengajaan dalam perbuatannya.

 

“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolsek Kenjeran, serta penyidik. Kepolisian dalam hal ini lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dibandingkan pidana, karena terlapor adalah penderita epilepsi dan dalam kondisi tidak sadar saat kejadian,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya niat jahat maupun tindakan pencurian. Terlapor disebut hanya masuk ke rumah warga saat mengalami kambuh penyakitnya.

 

“Tidak ada barang yang diambil dan tidak ada unsur kesengajaan. Karena itu, langkah penghentian penyidikan sudah tepat. Anak tersebut seharusnya dikembalikan kepada orang tua untuk dirawat dan diawasi,” tambahnya.

 

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejak menerima laporan, tim segera mengambil langkah pendampingan, termasuk membawa terlapor ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan medis, serta mengajukan permohonan rehabilitasi dan SP3.

 

“Alhamdulillah permohonan SP3 dikabulkan. Ini menjadi kado istimewa bagi Aditya, terlebih ia mendapatkan kebebasan menjelang peringatan Jumat Agung,” kata Joenus.

 

Sementara itu, Aditya Putra Surya Chandra, yang sebelumnya sempat ditahan, mengaku lega setelah dibebaskan. Ia menyatakan akan menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk ke depannya.

 

“Senang bisa pulang. Ini jadi pengalaman, ke depan harus lebih baik, belajar, dan mengikuti arahan orang tua,” ujarnya singkat.

 

Ayah Aditya, Suyanto, juga menyampaikan rasa syukur atas keputusan penghentian penyidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa anaknya bukan pelaku kriminal, melainkan mengalami gangguan kesehatan saat kejadian berlangsung.

 

“Anak saya bukan pencuri. Saat itu dia sedang kejang dan tidak sadar, lalu tanpa sengaja masuk ke rumah orang. Kami bersyukur karena prosesnya selesai dan mengedepankan kemanusiaan,” katanya.

 

Suyanto menambahkan, ke depan pihak keluarga akan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, termasuk membatasi aktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari.

 

“Kami akan lebih ketat dalam pengawasan agar tidak terulang kembali dan tidak membahayakan dirinya maupun orang lain,” ujarnya.

 

 

Sementara itu Tatik Effendi, S.H., Penasehat hukum Aditya Putra Surya Chandra yang ikut mendampingi, turut mengapresiasi langkah kepolisian, mulai dari Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga Polda Jawa Timur, yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan humanis.
 
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pelapor atas sikap kooperatif dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

 

“Penanganan ini menunjukkan kinerja kepolisian yang mengedepankan kemanusiaan, profesionalitas, serta dilakukan tanpa biaya. Hal ini turut memberikan dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, penasehat hukum lainnya, Tatik Effendi, S.H., menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kehadiran fasilitas rehabilitasi medik bagi anak-anak berkebutuhan khusus atau penderita penyakit tertentu yang tidak dapat disembuhkan secara total.

 

Menurutnya, penanganan terhadap individu dengan kondisi kesehatan seperti epilepsi seharusnya lebih diarahkan pada pemulihan melalui rehabilitasi, bukan pendekatan penahanan.

 

“Perlu adanya tempat rehabilitasi medik bagi anak-anak berkebutuhan khusus atau yang menderita penyakit tertentu yang tidak bisa sembuh, agar mereka mendapatkan pemulihan yang tepat, bukan ditempatkan dalam tahanan,” tegasnya.

 

Ia menilai, keberadaan fasilitas rehabilitasi yang memadai akan membantu proses penanganan secara medis dan psikologis, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman hukum terhadap kondisi pasien.

 

Kasus ini menjadi sorotan sebagai contoh pendekatan hukum berbasis kemanusiaan, khususnya dalam menangani individu dengan kondisi kesehatan tertentu, sekaligus mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan terhadap anggota yang memiliki kebutuhan khusus. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.