Pungli Tambak hingga Lelang Setingan, Aroma Korupsi Desa Kepanjen Kian Menyengat

0
Jember, Lintas Surabaya – Gelombang laporan dugaan korupsi di wilayah selatan Jember kian membesar. Pasca konsolidasi akbar warga yang tergabung dalam gerakan Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim dan Laskar Jahanam, berbagai aduan masyarakat terkait dugaan praktik koruptif di tingkat desa terus bermunculan.

 

Tidak hanya satu wilayah, laporan yang masuk mencakup sejumlah desa di Kecamatan Wuluhan dan Puger, hingga kini merambah Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.

 

 MAKI Turun Tangan
Tim bidang hukum MAKI Jatim bahkan telah merampungkan berkas laporan dugaan korupsi terhadap kepala desa di lima desa, yakni Desa Lohjejer (Wuluhan), serta Desa Puger Wetan, Wonosari, Grenden, dan Kasiyan Timur (Puger).

 

Memasuki tahap kedua, MAKI Jatim juga tengah menyusun berkas dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kasus penggusuran lima warga di Desa Tembokrejo, Gumukmas, yang disebut-sebut turut menyeret kepala desa setempat.

 

Kini, sorotan tajam mengarah ke Desa Kepanjen. Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga hilangnya dokumen penting milik warga.

 

Dugaan Eksploitasi Tanah Kas Desa Kepala Desa Kepanjen diduga melakukan pengerukan tanah kas desa (TKD) tanpa melalui musyawarah desa.

 

Tanah hasil tambang disebut diperjualbelikan, sementara hasilnya diduga masuk ke kantong pribadi. Dampaknya, lahan menjadi rusak dan tidak lagi produktif untuk pertanian.

 

Dugaan Pungli Tambak Udang
Praktik pungutan terhadap pengusaha tambak udang—baik legal maupun ilegal—juga menjadi sorotan. Nilai pungutan disebut mencapai sekitar Rp100 juta per tahun.

 

Meski diklaim sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), peraturan desa (Perdes) yang menjadi dasar pungutan diduga belum mendapat evaluasi dari pihak kecamatan maupun bupati. Transparansi penggunaan dana pun dipertanyakan.

 

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2026 turut dipersoalkan.

 

Tidak adanya papan laporan pertanggungjawaban (LPJ), indikasi kegiatan fiktif, hingga dugaan tidak terealisasinya alokasi 20�na untuk ketahanan pangan menjadi temuan yang dilaporkan warga.

 

 

Dugaan Manipulasi Lelang TKD
Lelang tanah kas desa seluas sekitar 14 hektare diduga tidak transparan. Warga menilai prosesnya tertutup, bahkan dicurigai sebagai “lelang setingan”. Hasil lelang disebut tidak jelas peruntukannya dan diduga hanya dinikmati oknum internal desa.

 

Sertifikat dan Akta Tanah Warga Hilang
Kasus paling meresahkan adalah hilangnya puluhan dokumen tanah warga dalam program PTSL. Warga mengaku telah menyerahkan akta tanah asli sebagai syarat pengajuan, namun sertifikat tidak kunjung terbit dan dokumen asli tak pernah dikembalikan.

 

Selain itu, konflik sosial juga memanas akibat rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan makam umum, yang memicu penolakan keras dari warga.

 

Heru dari MAKI Jatim menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat untuk menindaklanjuti laporan ini ke ranah hukum.

 

“Bukti-bukti yang kami terima valid secara hukum. Ini akan menjadi dasar untuk menyeret pihak terkait dalam proses hukum,” tegasnya.

 

MAKI Jatim juga telah menerjunkan tim litbang dan investigasi untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna memperdalam kasus.

 

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan berpotensi membuka praktik serupa di wilayah lain. Warga kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal yang mencoreng tata kelola pemerintahan desa tersebut.(red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.