Hukuman Ringan, Rio Pangestu Diesekusi Kejari Perak ke Medaeng
Surabaya, Lintas Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi mengeksekusi terpidana Rio Pangestu pada Kamis siang (30 April 2026), usai putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan dengan membawa terpidana menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng. Proses tersebut berlangsung tanpa hambatan dan mendapat pengawalan dari aparat kejaksaan.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Rio Pangestu.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pidana yang menjeratnya. Menariknya, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama memilih menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Keputusan ini menuai sorotan, mengingat vonis yang dijatuhkan tergolong ringan jika dibandingkan dengan ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made AM Iswara menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar sesuai prosedur. Terpidana langsung ditempatkan di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Kini, Rio Pangestu resmi menjadi warga binaan di Rutan Medaeng sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Namun, vonis singkat ini kembali memantik pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat. (red)