Komisi D DPRD Surabaya Tuntut Penegakan Hukum Kasus Perdagangan Anak di Gion Spa

IMG-20260608-WA0123
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM -Kasus eksploitasi dua gadis remaja asal Lampung di Gion Spa and Pub memicu reaksi keras dari kalangan legislatif Surabaya yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Komisi D DPRD Surabaya menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku perdagangan orang, seraya menuntut tanggung jawab penuh dari pihak manajemen tempat hiburan tersebut atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempekerjakan anak di bawah umur.
Dua korban berinisial R (14) dan AA (15) diduga dipekerjakan di tempat hiburan tersebut dalam praktik prostitusi terselubung berkedok layanan pijat.
Sebagai bentuk respons serius, Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/6/2026). Dalam rapat itu, dewan memanggil manajemen Gion Spa, perwakilan pengusaha spa, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai Satpol PP, Disbudporapar, DP3A, DPMPTSP hingga Dinas Ketenagakerjaan.
RDP tersebut tidak hanya membahas kasus dugaan eksploitasi anak, tetapi juga membongkar persoalan perizinan usaha spa yang selama ini dinilai luput dari pengawasan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan Gion Spa ditemukan melakukan sedikitnya empat pelanggaran administrasi perizinan, mulai dari operasional restoran hingga fasilitas karaoke yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Imam, temuan yang lebih mengkhawatirkan justru muncul dari praktik perizinan yang digunakan mayoritas usaha spa di Surabaya. Banyak pelaku usaha disebut berlindung di balik izin panti pijat untuk menghindari proses perizinan spa yang lebih ketat.
“Kalau panti pijat itu risikonya rendah sehingga izinnya cukup di pemerintah kota. Sedangkan spa masuk kategori risiko menengah tinggi dan izinnya harus melalui pemerintah provinsi. Alasan mereka macam-macam, tapi faktanya itu pelanggaran perizinan,” tegas Imam.
Politisi NasDem itu juga menyoroti lemahnya pengawasan yang selama ini dilakukan pemerintah kota. Ia menilai alasan keterbatasan personel tidak bisa dijadikan pembenaran ketika pelanggaran terus ditemukan.
“Jangan hanya fokus mengejar PAD dan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi pengawasannya lemah. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu tindak pidana dan kerusakan moral yang lebih luas. Pemkot harus lebih aktif melakukan pengawasan, melibatkan masyarakat, dan menggelar inspeksi mendadak secara berkala,” ujarnya.
Meski masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perizinan yang belum sesuai, Komisi D menegaskan tidak ada toleransi terhadap kasus eksploitasi anak maupun perdagangan manusia.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang TPPO. Ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda,” katanya.
Terkait klaim manajemen Gion Spa yang menyebut dirinya juga menjadi korban dari agensi penyalur tenaga kerja, Imam menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan fakta tersebut.
Namun demikian, ia mengaku menerima informasi yang mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan.
“Ada informasi yang berkembang bahwa anak-anak di bawah umur sengaja direkrut karena dianggap memiliki daya tarik tertentu bagi pelanggan. Tetapi itu tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan konstruksi hukum oleh kepolisian,” tambahnya.
Kasus ini sendiri pertama kali terungkap setelah Ditreskrimum Polda Lampung menerima laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah tempat usaha di Surabaya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan SA (17) sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai perekrut korban di wilayah Teluk Betung, Lampung.
Karena lokasi dugaan tindak pidana berada di Surabaya, Komisi D meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak tinggal diam. DPRD mendorong DP3A bersama instansi terkait terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polda Lampung guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan tuntas.
Bagi Komisi D, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi atau persoalan usaha hiburan. Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen Surabaya dalam melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Jangan sampai Kota Layak Anak hanya menjadi slogan. Ketika ada anak yang menjadi korban eksploitasi, negara dan pemerintah daerah harus hadir serta bertindak tegas,” pungkas Imam. (Snto)

About The Author