Gion Spa Surabaya Diduga Manipulasi Izin dan Skandal TPPO yang Mencoreng Wajah Pariwisata

IMG-20260610-WA0039
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar Gion Spa and Pub di Surabaya kini membongkar borok tata kelola perizinan hiburan malam di kota tersebut. Terungkap fakta bahwa tempat hiburan ini telah lama beroperasi di balik kedok izin restoran, sebuah modus klasik yang digunakan untuk meloloskan praktik bisnis ilegal sekaligus menghindari pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Skandal ini mencuat ke permukaan dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya, di mana Disbudporapar Surabaya akhirnya mengakui adanya manipulasi dan ketidaksesuaian fundamental pada sistem perizinan usaha tersebut. Meski secara administrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) hanya mengantongi izin restoran, Gion Spa dengan leluasa menjalankan aktivitas karaoke hingga peredaran minuman beralkohol tanpa pernah mengantongi legalitas yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran Disbudporapar, izin usaha yang tercatat dalam sistem OSS mengacu pada KBLI restoran. Namun dalam operasionalnya terdapat aktivitas lain yang memerlukan perizinan tersendiri, termasuk penyelenggaraan karaoke dan penjualan minuman beralkohol.
“Dari hasil verifikasi administrasi, terdapat beberapa perizinan yang masih harus dilengkapi. Untuk aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Farah dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya.
Temuan tersebut menjadi perhatian anggota dewan karena dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perizinan yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena muncul bersamaan dengan proses hukum dugaan TPPO yang melibatkan dua anak di bawah umur di tempat usaha tersebut. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar seluruh aspek legalitas operasional Gion Spa diperiksa secara menyeluruh.
DPRD meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap kesesuaian KBLI, izin operasional usaha, izin penyelenggaraan karaoke, hingga perizinan penjualan minuman beralkohol untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini dinilai menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha pariwisata di Surabaya agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan izin serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. (Snto)

About The Author