Kurir Sabu 8 Kg Dituntut Penjara Selama Seumur Hidup 

0
SURABAYA – Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 8 kilogram, dituntut selama seumur hidup penjara.
Bukan hanya mereka, Muh. Edi (berkas terpisah) yang terlibat dalam kasus yang sama, juga dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainab Achmad, Indah Pratiwi dan Muh. Edi dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,”ucap JPU M. Nizar saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/07/2020)
Ketiga terdakwa dinyatakan oleh JPU, telah melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan ini, Edi Santoso, penasihat hukum terdakwa Zainab dan Indah, menyampaikan akan mengajukan upaya hukum lain berupa nota pembelaan (pledoii).
Usai persidangan, Abu Abdul Hadi, penasihat hukum terdakwa Muh. Edi, saat ditemui menyampaikan,  bahwa kliennya tidak tahu bahwa sabu-sabu yang akan diterima sebanyak itu. Abu berharap Edi divonis lebih ringan. “Biasanya dia ngambil dari Koko (bandar) sedikit-sedikit. Kami mohon bisa diringankan dari seumur hidup bisa 20 tahun atau 17 tahun,”tandasnya.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas BNNP Jatim menangkap kakak beradik Zainab Achmad dn Inda Pratiwi di sebuah kamar No. 906 di hotel Ibis Styles, Jl. Jemursari, Surabaya.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat 1096 gr, 1097 gr, 1076 gr, 1085 gr, 1089 gr, 1096 gr, 1088 gr dan satu bungkus ukuran kecil seberat 523 gr.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Abang. Kemudian Abang
memerintahkan kedua terdakwa untuk mengambil narkoba yang diletakkan secara ranjau di pulau Bintan, Tanjung Pinang, dan mengirimkan ke Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, kata Abang, sabu tersebut akan diambil oleh seseorang yaitu terdakwa Mohammad Edi. Sedangkan menurut pengakuan terdakwa Mohammad Edi, saat berada di rumahnya Pamekasan, ia mendapat telepon dari Koko untuk mengambil sabu yang di bawa oleh terdakwa Zainab dan Inda di Surabaya, tepat nya di hotel Ibis Styles Surabaya.

Kemudian, terdakwa Mohammad Edi di tangkap oleh petugas BNNP Jatim beserta tim, saat hendak memasuki lift hotel.

Leave A Reply

Your email address will not be published.