SURABAYA – Unit Idik II Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Tenggumung Wetan Surabaya. Parahnya, pelaku bernama Slamet Riyadi (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung ini, menyembunyikan sabu dagangannya dalam selipan kitab suci Al-Quran.
Menurut Kanit Idik II Iptu Danang Eko, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar TKP.
“Setelah ditangkap pada Jumat (26/6/2020) malam, kami membawa tersangka ke tempat tinggalnya untuk mendapatkan barang bukti. Ternyata, untuk mengelabui kami, ia sengaja menyimpan 3 (tiga) poket berisi sabu itu dalam selipan kitab suci Al-Quran,” ujarnya, saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7/2020).
“Aksi pelaku ini sangat keterlaluan. Karena menggunakan kitab suci sebagai tempat untuk menyembunyikan narkoba, ” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 (tiga) poket sabu berisi masing-masing, 0,35 gr, 0,35 gr dan 0,4 gr.
“Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari pengedar bernama Haikal yang masih DPO, dengan cara ranjau di kawasan TMP Kusuma Bangsa seberat 3 gr. Lalu oleh tersangka sabu ini dipecah menjadi 15 poket dan dijual lagi seharga Rp. 200 ribu – Rp. 350 ribu per poket nya,” pungkasnya.
Kini tersangka yang sudah mendekam dalam tahanan di Polrestabes Surabaya, akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.