Terkait Penanam 27 Batang Ganja, Kuasa Hukum Aldian Aldiano Ajukan Uji Materiil Ke MK
SURABAYA – Ardian Aldiano alias Dino (21), Terdakwa tidak pidana narkotika penanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingga 40 cm yang sedang menjalani proses persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada minggu lalu dengan pidana 9 tahun penjara, dan subsider 3 bulan,
Atas Tuntutan itu Terdakwa Aldian Aldiano akhirnya memberikan Kuasa kepada Sitomgum & Co.
Law Office untuk melakukan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pada permohonan uji materiil yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Singgih Tomi Gumilang, S.H. Selaku Kuasa Hukum yakin bahwa hak dan atau kewenangan konstitusional Ardian Aldiano untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian. Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon. Sehingga bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-
dan-pohon/ telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter.
Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.