Lintas Surabaya, Surabaya – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi yang diemban oleh prajurit sehingga mampu mencapai tujuan yang ditetapkan , TNI Angkatan Laut melalui Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) menggelar Uji Naskah II (UN II) Doktrin Operasi Militer Perang (OMP) Matra Laut, dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Angkatan Laut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Guest House Wijaya Kusuma Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis (31/8/2023).
UN II Doktrin OMP dan OMSP dipimpin oleh Wadan Kodiklatal Laksda TNI Supardi mewakili Dankodiklatal Letjen TNI Marinir Suhartono. Hadir sebagai Narasumber yakni Dirdok Kodiklatal
Laksma TNI May Franky P.S., Kadisopslatal diwakili Kasubdis Stratikops Kolonel Laut (P) Yudhoko Timuryanto, serta Paban IV Dukops dan Doktrin Ditdok Kodiklatal Kolonel Marinir Suliono.
Sementara itu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wadan, Dankodiklatal menyampaikan sesuai
UU Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan dalam bentuk Operasi Militer Perang serta Operasi Militer Selain Perang, bagi TNI Angkatan Laut, operasi tersebut ditujukan untuk menghadapi ancaman di, dari dan atau lewat laut yang mengancam kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Lebih lanjut menurut orang nomor satu di jajaran Kodiklatal ini mengungkapkan, bahwa tugas operasi yang dilaksanakan dalam bentuk OMP maupun OMSP oleh Kotamaops, Balakpus dan Satuan Tugas Tempur TNI Angkatan Laut perlu didukung oleh pedoman atau aturan berupa doktrin sehingga pelaksanaan operasi tersebut dapat berjalan secara optimal dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
Menutup sambutannya, Dankodiklatal mengimbau kepada para Penanggap agar saran dan masukan yang diberikan hendaknya didasarkan pada data dan teori yang berlaku serta menggunakan berbagai sudut pandang sesuai dengan bidang masing-masing dengan tujuan untuk menyempurnakan naskah yang disusun oleh Tim Pokja. Sedangkan kepada Tim Pokja hendaknya mampu mempertahankan naskah dengan argumen yang bersifat akademis dan berlandaskan teori serta fakta. (S nto)