Satu Orang Tersangka Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Apartemen Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Lintas Surabaya, Surabaya -Satu orang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 8 miliar lebih, di amankan Reknata Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur saat Konferensi Pers, Senin (10/5).
“Ada satu tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Subdit IV Direskrimum yaitu saudara Hartono alias BD”kata Kombes Pol Dirmanto.
Dikatakan Kombes Pol Dirmanto, Tersangka Selaku Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jl. Kejawan Putih Tambak YA No.2 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya dengan membuat brosur serta mengadakan acara produk knowledge atau pemasaran Apartemen Es Coast
“Dengan enjelaskan bahwa lokasi Apartemen cukup strategis berada ditengah kota,dekat dengan mall Es Coast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse, sehingga korban tertarik.” Ujarnya.
Selanjutnya, korban melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali sejak bulan maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020 namun belum ada pembangunan sama sekali diketahui bahwa belum ada perijinan pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah tersebut masih milik orang lain.
“Dengan pembayaran angsuran Rp. 342.100.000 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan total 112 (seratus dua belas) orang , pembeli unit Apartemen Eascovia dengan total kerugian Rp. 8 milyar lebih.”paparnya.
Hal senada dikatakan oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Wahyu Hidayat, Pada bulan maret 2017 terlapor mengadakan acara produk knowledge di Ciputra World Surabaya di Ballroom 89 yaitu acara pengenalan progress akan dibangunnya Apartemen Eastcovia yang beralamat di Ji. Kejawan Putih Tambak 9A No.2 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya kepada audience yang dihadifi dari berbagai broker property yang akan membantu menjualkan Apartemen Eastcovia.
“Selanjutnya ada salah satu Broker inisial A.C menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi Apartemen cukup strategis berada ditengah kota,dekat dengan mall Eastcoast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah sehingga pelapor tertarik memesan tipe unit one bedroom tower A lantai 9 No.unit 15 melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali hingga lunas pada 15 Mei 2020.”terangnya.
Namun belum ada pembangunan sama sekali selanjutnya A.C mempertemukan pelapor dengan tersangka selaku Direktur utama PT. Bumi Wahanan Nusantara menjelaskan bahwa dilokasi apartemen yang akan dibangun tersangka beralasan masih dalam pengurusan IMB dan pembebasan lahan hingga pelapor mengirimkan somasi 2 kali tidak ada tanggapan dan melaporkan ke Spkt Polda Jatim.
Anggota mengamankan satu tersangka dengan barang bukti: 1) 1 (satu) lembar Asli Brosur Apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex:
2) 1 (satu) lembar Asil Formulir Pemesanan Sementara – FPS Apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex tanggal 19 Mei 2017:
3) 1 (satu) lembar Asli Surat Pesanan Unit —Satuan Rumah Susun (SPU-SRS) No.SPU-SRS V/17/0019 Tower Zaha A No Unit 915,
4) 1 (satu) lembar Asli Payment Breakdown Eastcovia Apartemen one bedroom tower Zaha A lantai 9 No.915 luas 22,3 m2 total PPN Rp. 311.000.004 (tiga ratus sebelas juta empat rupiah):
5) 1 (satu) lembar Asli Payment Breakdown Eastcovia Apartemen One bedroom tower Zaha A lantai 9 No.915 luas 22,3 m2 PPN (1090) Rp. 31.100.000 (tiga puluh satu juta seratus rupiah):
8) 36 (tiga puluh enam) lembar Asli bukti Pembayaran No.SPU : SPU-SRS V/17/0019 dari PT. Bumi Wahana Nusantara:
7) 1 (satu) lembar bukti pembayaran Booking fee No.SPU : SPU-SRS V/1710019 dari PT. Bumi Wahana Nusantara,
8) 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Lunas Pembelian Unit Apartemen Eastcovia nomor surat : 011/S.KUBWN-Sek/V/2021, tertanggal 24 Mei 2021:
9) 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Somasi I tanggal 2 Maret 2023 beserta bukti pengiriman:
10) 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Somasi II tanggal 7 Maret 2023 beserta bukti pengiriman:
11) 1 (satu) buah Nlasdisk merk sandisk warna hitam merah berisi rekaman suara antara korban, saudara Andre, saudara Zein Z. Tandian, tersangka Hartono alias Budi dan satu orang yang tidak korban kenal:
12) 1 (satu) Bendel Rekening tahapan BCA Kcu Rungkut atas nama Lulu Devi Tandian No. Rekening : 8220062725 periode Juni 2017 sampai dengan periode periode Mei 2020:
Akibat perbuatan tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (S nto)