Lintas Surabaya, Surabaya – Pada tanggal 24 Juli 2024, dunia hukum kembali dihebohkan dengan putusan kontroversial yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Menurut praktisi hukum Bobyanto Gunawan, S.H., putusan hakim dalam kasus ini tidak relevan dengan bukti di lokasi kejadian serta pernyataan saksi mata. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas dan keadilan dalam sistem peradilan kita.
Bobyanto Gunawan, S.H., dengan tegas menyampaikan bahwa bukti yang ada di lokasi kejadian dan kesaksian dari saksi mata menunjukkan hal yang berbeda dari putusan yang dikeluarkan hakim. Meskipun terdakwa membawa korban ke rumah sakit yang mungkin dapat dianggap sebagai tindakan pemaaf, perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap sah dan meyakinkan ikut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Bobyanto menekankan bahwa vonis terhadap terdakwa seharusnya setimpal dengan perbuatannya. Namun, sangat disayangkan setelah vonis tersebut, terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Hal ini menunjukkan ketimpangan yang sangat jelas antara hasil putusan persidangan dengan fakta yang ada.
Menurut Bobyanto, jika posisi korban adalah keluarga dari majelis hakim yang memvonis hukuman ini, hasilnya tentu akan sangat berbeda. Ketidakadilan yang dirasakan oleh korban dan keluarganya sangat mencolok dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap penerapan hukum di negara ini.
“Keputusan yang tidak sejalan dengan bukti dan kesaksian di lapangan ini mengundang pertanyaan besar terhadap profesionalisme dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya. Sistem peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, tampak gagal dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (Red)