Pengacara Terdakwa Tjeng Sodarsono San Mengajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Lintas Surabaya, Surabaya – Tim pengacara dari Kantor Hukum “H.A.M & Associates” yang diwakili oleh Bobyanto Gunawan, S.H. dan Sulaiman, S.H., M.H. mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan ini disampaikan dalam rangka sidang perkara pidana dengan nomor 1265/Pin.Sus/2024/PN.Sby atas nama Tjeng Sodarsono San.Eksepsi yang diajukan, menolak dakwaan yang dilayangkan oleh JPU terkait kasus yang sedang dihadapinya Tjeng Sodarsono San.
Eksepsi ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Juni 2024. Dalam eksepsi tersebut, tim pengacara menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dakwaan yang telah diajukan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno Nomor 16-18, Surabaya, pada 24 Mei 2024 ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan kasus yang tengah dihadapi oleh Tjeng Sodarsono San.
Pengajuan eksepsi ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh tim pengacara untuk melindungi hak-hak klien mereka dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Seusai sidang Bobyanto Gunawan, S.H. dan Sulaiman, S.H., M.H.
Kuasa hukum Terdakwa Tjeng Sodarsono San, menyampaikan,
Pada prinsipnya, eksepsi yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Surabaya didasarkan pada isi dakwaan yang tidak menyebutkan pihak-pihak yang memerintah atau menyuruh klien kami, khususnya atas nama Regi Iya. Dalam dakwaan tersebut, tidak disebutkan bahwa Regi berperan penting dalam menyuruh orang lain, termasuk Lukas dan agen-agen lainnya, untuk memalsukan dokumentasi dan data diri orang lain. Tujuannya adalah agar mereka bisa lolos sebagai agen, karena berdasarkan dakwaan, mereka tidak lolos karena data mereka sudah terdaftar sebagai agen di perusahaan lain.
“Oleh karena itu, kami menyatakan dalam eksepsi bahwa dakwaan ini kurang pihak. Selain itu, kami juga menyoroti ketidakjelasan rincian nominal kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. Kerugian-kerugian tersebut tidak diperinci secara jelas, sehingga kami melihat bahwa dakwaan ini kabur dan tidak jelas,” ungkap Sulaiman.
Lanjut Sulaiman,Selanjutnya, penyebutan jumlah agen atau nasabah yang dibawa oleh klien kami, Tjeng Sodarsono San, juga tidak konsisten. Dalam dakwaan disebutkan bahwa klien kami membawa 116 nasabah, tetapi dalam penyebutannya terdapat perbedaan jumlah, antara 96 atau 91 nasabah. Ketidakjelasan ini membuat gugatan menjadi kabur, terutama terkait dengan jumlah kerugian.
“Mengenai aliran dana, berdasarkan fakta yang kami peroleh, dana tersebut tidak dinikmati secara pribadi oleh Tjeng Sodarsono. Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa dana dinikmati oleh Tjeng Sodarsono secara pribadi. Pada kenyataannya, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Regi dan kawan-kawan, kemungkinan besar juga menikmati pencairan uang tersebut dalam bentuk bonus, komisi dan lain-lain,” terangnya.
“Pada prinsipnya, dalam konteks pidana, harapannya adalah putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bebas karena dakwaan tidak jelas dan kurang pihak,” pungkasnya. (S nto)