Dugaan Korupsi Proyek Spillway Dan BPBD Jatim, MAKI Geruduk Kantor Dinas Terkait

IMG-20260722-WA0118
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa mendesak penegusutan tuntas atas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur dan pengadaan barang senilai puluhan miliar rupiah. Rabu (22/07).
Aksi yang menyasar Kantor PUSDA dan BPBD Provinsi Jawa Timur ini menyoroti sejumlah kejanggalan krusial, mulai dari pencairan dana proyek spillway bermasalah senilai Rp15,6 miliar hingga indikasi praktik cash back dalam pengadaan barang tahun anggaran 2025.
Menurut Heru, proyek tersebut dilaporkan mengalami kerusakan atau jebol pada 13 Desember 2025. Namun, meski kondisi proyek telah mengalami kerusakan dan tidak berada dalam situasi kahar (force majeure), pembayaran kepada kontraktor disebut telah dicairkan sebesar 80 persen pada 22 Desember 2025.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pembayaran 80 persen tetap dicairkan, padahal proyek sudah mengalami kerusakan. Selain itu, kondisi tersebut bukan merupakan keadaan kahar karena tidak ada penetapan atau validasi dari pemerintah daerah setempat,” ujar Heru.
MAKI Jatim juga menyoroti adanya perubahan desain proyek yang disebut mencapai sekitar 82 persen. Menurut Heru, berdasarkan ketentuan dalam pekerjaan konstruksi, perubahan desain seharusnya hanya dilakukan dalam batas yang sangat terbatas.
Selain itu, MAKI menilai proses penyelesaian proyek tidak sesuai ketentuan. Proyek yang merupakan Tahun Anggaran 2025 tersebut baru diselesaikan pada pertengahan Juni 2026 melalui mekanisme pemberian kesempatan kepada penyedia.
Heru menjelaskan, sesuai ketentuan pemberian kesempatan kerja selama 50 hari kalender, seharusnya dilakukan evaluasi pada 10 hari pertama. Apabila tidak terdapat progres pekerjaan yang memadai, kontrak semestinya diputus.
“Faktanya, evaluasi tersebut diduga tidak dilakukan. Bahkan pekerjaan di lapangan baru kembali berjalan sekitar dua minggu setelah Lebaran. Ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek pemerintah,” katanya.
MAKI Jatim juga menyebut terdapat potensi denda keterlambatan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, Inspektorat juga menemukan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan yang masih dalam proses perhitungan.
Soroti Pengadaan Barang BPBD Jatim
Selain proyek spillway, MAKI Jatim juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik cash back dalam proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Heru, MAKI menemukan indikasi bahwa sebagian proses pengadaan dilakukan dengan mendasarkan pada surat jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa melalui mekanisme pembanding harga maupun pembanding spesifikasi barang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Heru mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada BPK Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima MAKI, surat jawaban tersebut bukan merupakan dasar hukum yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa semestinya tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harus ada pembanding harga, pembanding spesifikasi barang, serta mekanisme yang transparan. Kami ingin meminta klarifikasi mengenai dasar hukum yang digunakan BPBD,” tegasnya.
MAKI memperkirakan nilai pengadaan yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp30 miliar dan meminta seluruh proses tersebut diaudit secara menyeluruh.
Di sela aksi, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari BPBD Jawa Timur terkait belum terlaksananya audiensi karena jajaran BPBD sedang mengikuti kegiatan di kawasan pantai selatan Pacitan bersama perwakilan BPBD dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
“BPBD menyampaikan bahwa mereka sedang mengikuti kegiatan di Pacitan bersama seluruh perwakilan BPBD kabupaten/kota. Kami memahami kondisi tersebut,” ujarnya.
MAKI Jatim berencana menjadwalkan audiensi lanjutan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Jatim.
“Hasil audiensi nanti akan kami jadikan bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami berharap persoalan seperti ini tidak terulang kembali,” kata Heru.
Melalui aksi tersebut, MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Snto)