Penyidik Bareskrim Polri Bersaksi Lewat Zoom, Sidang Lanjutan Kosmetik Ilegal Terdakwa Jefry 

HUKUM & HAM42 Views
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melanjutkan pemeriksaan perkara peredaran ribuan produk kosmetik impor ilegal yang menyeret Jefry sebagai terdakwa pada Rabu (5/8/26). Jalannya persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan dua penyidik Bareskrim Polri, Pardiansyah dan Andika Tri Listanto Raharja, yang memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/26). Namun, agenda tersebut harus diundur akibat salah satu saksi mengalami musibah kecelakaan di jalan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Jefry diduga memperjualbelikan ribuan produk kosmetik dan sediaan farmasi impor yang belum mengantongi izin edar dari BPOM melalui sejumlah platform marketplace.
Perkara ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan di kediaman terdakwa di kawasan Klampis Aji, Surabaya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan ribuan produk kosmetik, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta mengungkap bahwa barang-barang tersebut didatangkan dari luar negeri melalui distributor sebelum dipasarkan secara daring.
Meski hasil uji laboratorium tidak menemukan kandungan bahan kimia berbahaya, seluruh produk dipastikan belum memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Atas dugaan perbuatannya, Jefry didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam persidangan hari ini, dua penyidik Bareskrim akan memberikan kesaksian secara virtual di hadapan majelis hakim. (SNT)