Dituntut 3 Tahun, Pengacara Goli Korlita Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Rekening Terdakwa

HUKUM & HAM244 Views

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatannya mendapat penasihat hukum. Selain menilai tuntutan belum sepenuhnya mencerminkan fakta konferensi, otoritas hukum juga menganalisis perbedaan angka kerugian serta perkembangan laporan yang ditangani Polrestabes Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kejahatan Goli Korlita terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.

Dakwaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dasar itu, JPU menuntut Goli Korlita dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama menjalani masa izin.

Namun, pengacara pembela, Iwan Hardianto, SH, MH menilai tuntutan tersebut berlebihan dan belum menggambarkan secara utuh fakta yang muncul selama proses konferensi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masa kerja penipu di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati. Menurut Iwan, Goli Korlita telah bekerja di yayasan tersebut selama lebih dari 20 tahun.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa mengeluarkan tidak adanya tudingan mengenai aliran uang kepada yayasan pembelanja.

“Tidak ada uang yayasan sepeser pun yang masuk ke rekening pembela,” ujar Iwan seusai keluarga.

Hanya itu, Iwan menyoroti adanya perbedaan angka kerugian yang muncul dalam kasus tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), angka kerugian berada di kisaran Rp328 juta. Namun, dalam proses konferensi muncul angka yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.

Perbedaan angka tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena berkaitan dengan konstruksi perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada penjahat.

Tanyakan Perkembangan Laporan di Polrestabes

Di luar hal yang sedang disidangkan, Iwan juga memahami laporan perkembangan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polrestabes Surabaya.

Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan setelah sekian lama berada dalam proses pemeriksaan.

“Sudah berapa lama perkara ini dalam pemeriksaan penyidik ​​Polrestabes Surabaya? Baru dimulai penyelidikan atau sudah sampai tahap apa?” kata Iwan.

Menurutnya, pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan (SP2HP).

Iwan menjelaskan, tidak terdapat ketentuan yang secara sederhana pengaturan SP2HP harus diterbitkan dalam hitungan hari tertentu setelah laporan polisi dibuat. Namun terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyidik ​​menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara berkala.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mengatur kewajiban penyidik ​​memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara tertulis.

“Jadi bukan setelah berapa hari harus keluar. Yang poinnya adalah pemberitahuan perkembangan yang dilakukan secara berkala,” jelasnya.

Iwan menambahkan, setelah laporan polisi dibuat, pelapor seharusnya mendapat tanda terima laporan beserta nomor laporan polisi. Selama proses penanganan perkara berjalan, perkembangan perkara juga perlu disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut informasi dalam SP2HP seharusnya memberikan gambaran yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, perkembangan penyidikan, pelimpahan perkara, hingga apabila perkara dihentikan.

“Isi SP2HP harus jelas sudah sejauh mana. Apakah pemeriksaan Saksi, gelar perkara, P21, dilanjutkan atau dihentikan,” tegasnya.

Menurut Iwan, apabila suatu hal belum mengalami perkembangan yang signifikan, hal tersebut tetap dapat disampaikan kepada pelapor. Misalnya, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.

“Kalau kasusnya belum ada perkembangan yang sama sekali, tetap harus ada SP2HP yang isinya masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” tutupnya.

Sementara itu, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Goli Korlita masih berproses di PN Surabaya. Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan hukuman. (Snto)