Saksi Internal Bongkar Prosedur PT Rembaka di Sidang PHI Surabaya

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gelar sidang sengketa ketenagakerjaan antara PT Rembaka (La Tulipe) dan Harlin Pamungkas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya menghadirkan dinamika baru. Keterangan para saksi, baik dari pihak tergugat maupun penggugat, justru mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penindakan terhadap karyawan. Rabu (15/04). 

 

Dalam sidang lanjutan, pihak PT Rembaka menghadirkan dua saksi internal, yakni Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director dan Wendra Sucianto sebagai Assistant Sales Director.

 

Namun, kesaksian keduanya memunculkan fakta yang dinilai tidak sejalan dengan dalil pelanggaran yang dituduhkan kepada penggugat.

 

Andre mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Harlin Pamungkas terkait dugaan pelanggaran.

 

Ia menyebut informasi yang diperolehnya hanya berdasarkan laporan dari bagian keuangan, termasuk soal dugaan penyalahgunaan dana kegiatan dan kebijakan Term of Payment (TOP).

 

 

Menariknya, kebijakan TOP yang menjadi salah satu dasar tuduhan disebut belum memiliki aturan tertulis pada periode yang dipermasalahkan.

 

Bahkan, kebijakan tersebut baru diberlakukan pada Desember 2024, setelah rentang waktu yang dituduhkan kepada penggugat.

 

Sementara itu, saksi kedua, Wendra Sucianto, mengungkap fakta yang semakin mempertegas adanya kejanggalan prosedur.

 

Ia menyebut penggugat tidak menandatangani sejumlah dokumen penting, mulai dari surat peringatan hingga mutasi dan demosi.

 

Selain itu, jeda waktu antar surat peringatan dinilai tidak lazim karena hanya berselang beberapa hari.

 

 

Wendra juga menjelaskan bahwa dalam praktik perusahaan, mutasi karyawan umumnya dilakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan. Namun, dalam kasus ini, mutasi terhadap penggugat justru dilakukan hanya dalam hitungan hari, bahkan disebut ada yang langsung berlaku di hari yang sama.

 

Dari pihak penggugat, kesaksian Ria yang telah bekerja selama 14 tahun sebagai Beauty Consultant turut menguatkan adanya perbedaan prosedur. Ia menegaskan bahwa mutasi biasanya tidak dilakukan secara mendadak, melainkan membutuhkan waktu persiapan.

 

Saksi lainnya, Elizabeth dari bagian accounting, mengaku pernah mengalami tekanan serupa selama bekerja.

 

Ia juga menyoroti proses pemberian surat peringatan yang dinilai tidak konsisten, serta minimnya ruang klarifikasi bagi karyawan yang dituduh melakukan pelanggaran.

 

Elizabeth mengungkap rentang waktu penerbitan surat peringatan terhadap penggugat yang dinilai janggal, mulai dari SP1 hingga SP3 yang terbit dalam kurun waktu singkat. Bahkan, mutasi disebut dilakukan tanpa persiapan, sehingga memperberat posisi penggugat.

 

Sidang ini turut menyoroti pentingnya penerapan prosedur ketenagakerjaan yang transparan dan berkeadilan di lingkungan perusahaan. Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Rembaka belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai fakta yang terungkap di persidangan. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.