Free Porn
xbporn

1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet 1xbet سایت شرط بندی معتبر 1xbet وان ایکس بت فارسی وان ایکس بت بت فوروارد betforward سایت بت فوروارد سایت betforward 1xbet giriş
BerandaHUKRIMSidang Kasus Aborsi, PH Sebut Kliennya Tak Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak

Sidang Kasus Aborsi, PH Sebut Kliennya Tak Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak

SURABAYA – Dimas Aulia Rahman Penasihat Hukum (PH) terdakwa oknum Bidan Siti Malikah yang dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara, mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di ruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dimas menjelaskan, kliennya tidak sepenuhnya salah atas perbuatan aborsi tersebut, lantaran terdakwa hanya merasa kasihan terhadap pasangan sejoli Muzzamil, 32, dan RA, 17, yang tidak menginginkan anak dari hasil hubungan keduanya.

“Hanya dimintai tolong, oleh Muzzamil dan RA. Karena merasa iba, klien akhirnya menolong untuk melakukan proses melawan hukum, yakni aborsi. Kami berupaya untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak melanggar UU Perlindungan anak Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Dimas, Selasa (20/10).

Selain itu, Dimas mengatakan bahwa atas perkara ini, kliennya sangat menyesal dan tidak ingin mengulanginya kembali. Untuk itu, Dimas berharap, majelis hakim yang di ketuai hakim Itong, memohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya untuk kliennya tersebut.

” Dengan kerendahan hati, kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus seringan-ringannya. Karena klien kami ini, juga menjadi tulang punggung orangtuanya yang lanjut usia, serta masih memiliki anak yang masih kecil, yang membutuhkan perhatian orang tuanya,” kata Dimas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini memohon waktu seminggu untuk mempelajari pengajuan pledoi yang diajukan oleh PH Dimas. “Iya nanti kita pelajari dulu,” jelasnya.

Sebelumnya terdakwa Siti dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-undang RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa Siti Malikah hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa dalam tahanan, dan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan penjara,” ujar Jaksa Anggraini, di Ruang Garuda II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments