Bawaslu Teruskan Laporan ke BKN, Terkait Dugaan ASN Kabupaten Kediri Tidak Netral di Pilkada 2024

0
Lintas Surabaya, Kediri – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Beberapa pejabat diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) dan Dewi Mariya Ulfa. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai pelanggaran prinsip netralitas ASN yang diatur dalam undang-undang.

 

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Anang Widodo, SP, M.Agr., Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri. Anang diduga aktif memasang alat peraga kampanye bertema pertanian dan perkebunan yang mendukung pasangan incumbent. Alat peraga yang menonjolkan visi dan misi pasangan calon terkait sektor agraria ini ditemukan di berbagai lokasi strategis, menimbulkan pertanyaan besar mengenai batasan antara jabatan publik dan politik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah mencoba mengonfirmasi Anang Widodo melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/11/2024) terkait dugaan tersebut, namun belum mendapat tanggapan.

 

Sementara itu, pemerintah telah lama menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 secara khusus mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

 

SKB ini ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).

 

Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kediri tidak hanya melibatkan Kepala Dinas Pertanian, tetapi juga Kadis Pendidikan, M. Mukhsin, serta seorang guru bernama Suprianto. Keduanya diduga melanggar aturan netralitas ASN saat menghadiri acara Konferensi Kerja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Kamis (5/9/2024) di Gedung Graha Pertiwi, Kecamatan Pare. Acara tersebut dihadiri seluruh guru se-Kabupaten Kediri, termasuk Ketua PGRI Kabupaten Kediri, dan diduga digunakan untuk kepentingan politik.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (20/11/2024), menyatakan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke BKN.

 

“Penerusannya sudah kami kirim ke BKN, kewenangan ada di BKN untuk tindak lanjutnya,” ujar Saifuddin Zuhri.

 

 

Masyarakat Kabupaten Kediri mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan ini. “Kami ingin pemilu yang jujur dan adil. Kalau ASN ikut campur, bagaimana kami bisa percaya proses ini berlangsung netral?” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Publik berharap Bawaslu dan pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga netralitas ASN dan memastikan pemilu berjalan sesuai asas demokrasi. (Tim)
Leave A Reply

Your email address will not be published.