Kejaksaan Agung Perintahkan Pemkot Surabaya Segera Lunasi Kewajiban Rp104 Miliar kepada PT Unicomindo

IMG-20260609-WA0049
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Polemik hukum berkepanjangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana akhirnya mendapat ketegasan dari otoritas pusat. Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung RI secara resmi memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat ini merupakan respons atas permohonan kepastian hukum yang diajukan oleh kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., pada April lalu.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung memberikan peringatan keras agar Pemkot Surabaya tidak lagi menggunakan instrumen birokrasi, termasuk Legal Opinion (LO), sebagai alasan untuk menunda kewajiban pembayaran.
Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021, menegaskan bahwa Legal Opinion hanyalah produk layanan yang bersifat tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghambat eksekusi putusan pengadilan yang sudah final.
Berdasarkan serangkaian putusan pengadilan yang telah ditempuh mulai dari tingkat pertama hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), Pemkot Surabaya diwajibkan untuk membayar kewajiban sebesar Rp104.241.354.128,00.
Adapun daftar putusan hukum yang mengikat tersebut adalah:
 Putusan PN Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN Sby
 Putusan PT Surabaya No. 177/PDT/2014/PT. SBY
 Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/Pdt/2016
 Putusan Peninjauan Kembali No. 763 PK/PDT/2021
Menanggapi surat tersebut, Robert Simangunsong menyatakan bahwa pihaknya kini memegang bukti kuat yang menutup celah bagi Pemkot Surabaya untuk terus mengulur waktu.
“Surat dari Kejaksaan Agung sudah sangat eksplisit. Tidak boleh ada lagi argumen administratif yang digunakan untuk menghambat putusan inkracht. Pemkot Surabaya wajib mematuhi konstitusi dengan membayar hak klien kami sebesar Rp104 miliar lebih tanpa penundaan lagi,” tegas Robert saat ditemui di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Sebagai bentuk pengawasan, surat penegasan dari Kejaksaan Agung ini juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini diharapkan menjadi cerminan kepatuhan Pemkot Surabaya terhadap prinsip supremasi hukum di Indonesia. (Snto)

About The Author